Bogor, Trenzindonesia l Warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mengeluhkan aktivitas perluasan kawasan perumahan oleh PT Prima Mustika Candra (PMC). Penggunaan alat berat dalam proyek tersebut dinilai telah merusak lahan garapan warga yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Awalnya, lahan seluas 154 hektar di wilayah tersebut dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII). Namun, berdasarkan surat bernomor SB/III.4/54114/V/2021 yang ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII, Mohamad Yudayat, lahan tersebut kini telah dilepaskan ke PT PMC.
Oto, salah satu petani penggarap, menyatakan bahwa lahan yang sebelumnya milik PTPN VIII kini dialihkan kepada PT PMC, meskipun mayoritas tanah di Tamansari merupakan lahan garapan warga.
“Lahan di Ciapus ini sebelumnya milik PTPN VIII, tapi anehnya dilepas ke PT PMC. Padahal, PTPN adalah badan usaha milik negara. Kami yang menggarap tanah ini sekarang diminta mengosongkannya,” ujar Oto kepada media, Jumat (21/2/2025).
PT PMC disebut-sebut telah mendesak warga penggarap untuk meninggalkan lahan mereka karena akan dijadikan kawasan perumahan. Hal ini menimbulkan keresahan, mengingat warga telah lama menggantungkan hidup dari hasil pertanian di lahan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa PT PMC bertindak seolah-olah mewakili pemerintah untuk mengusir warga penggarap? Kami hanya ingin keadilan dan meminta negara hadir dalam persoalan ini,” tambah Oto.
Eddy, warga penggarap lainnya, menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke DPR. Menurutnya, lahan negara seharusnya memiliki fungsi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Di Tamansari dan Ciapus, ada puluhan hektar lahan garapan yang selama ini ditanami palawija dan dikelola oleh sekitar 40 penggarap. Idealnya, lahan ini tetap digunakan untuk pertanian, bukan dialihkan menjadi kawasan perumahan oleh pengembang,” kata Eddy.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau kembali status lahan tersebut guna menghindari konflik berkepanjangan.
“Kami memohon kepada pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak pengelolaan lahan ini. Kami tidak rela jika lahan negara diklaim sepihak oleh pengembang untuk diperjualbelikan,” pungkas Eddy.
Sementara itu, upaya media untuk mengonfirmasi pihak PT PMC yang berkantor di Menara Anugrah, Mega Kuningan, Jakarta, belum membuahkan hasil karena nomor telepon perusahaan sulit dihubungi. Di lokasi proyek di Desa Sukaluyu, hanya terdapat pekerja dan petugas keamanan tanpa kehadiran perwakilan resmi dari PT PMC.
Berita telah dibuat dengan bahasa yang lugas, mendidik, dan informatif. Jika ada hal yang perlu disesuaikan atau tambahan informasi yang ingin dimasukkan,