JEMBER, Trenzindonesia | Penyuluhan Hukum Divif 2 Kostrad kepada Seluruh Prajurit Yonif Raider 509/BY/9/2 Kostrad oleh Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H selaku pemberi Penyuluhan (Pakum Divif 2 Kostrad) dengan Tema “Melalui Penyuluhan Hukum kita tingkatkan kesadaran Hukum Prajurit dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD“. Selasa (28/03/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Mayonif Raider 509 Kostrad dan diikuti oleh seluruh prajurit Condromowo yang begitu antusias dalam menerima penyuluhan dari Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H Pakum Divif 2 Kostrad.
Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H memberikan pemahaman kepada prajurit Condromowo bahwa Hukum merupakan perangkat aturan-aturan tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh di lakukan serta manusia bersentuhan dengan hukum ketika mulai dalam kandungan, lahir, dewasa, tua, dan meninggal. Pelanggaran hukum itu dimulai saat seseorang tidak dapat mengendalikan diri (nafsu duniawi).
Danyonif Raider 509 Kostrad Letkol Inf Hulisda Melala menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini, sangatlah penting dan bermanfaat bagi semua prajurit di kehidupan saat ini, dimana hukum dapat memberikan rasa aman, nyaman dan adil bagi kita semua.
“Kami mengharapkan dengan kedatangan Hukum Divif 2 Kostrad dapat memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat bagi prajurit dan dapat meningkatkan kesadaran hukum kepada prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan Yonif Raider 509 Kostrad,” tutup Danyon. (Penkostrad).