Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Ekspor Ilegal benih Lobster Senilai 5,3 Miliar
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.