Keterwakilan Calon Legislatif Perempuan Diharapkan Berkualitas Dan Memahami Isu Perempuan
Jakarta,Trenzindonesia | Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur syarat parpol menjadi peserta pemilu salah satunya adalah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat. Selain itu diatur pula, dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) juga minimal memuat 30 persen perempuan, baik untuk DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. […]