Selain itu, dalam rekomendasi penyelesaian nonyudisial tersebut pemerintah mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat telah terjadi di Indonesia. Pemerintah, lanjut Mahfud, menyesali terjadinya peristiwa tersebut.
Ditegaskan dalam Keppres, panitia nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.
Menko Polhukam menyatakan, kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Densus 88 Anti Teror Polri harus terus bersinergi, terutama jelang Pemilu 2024 dan ajang internasional lainnya.
Mahfud menjelaskan, pihaknya tetap mendorong kelanjutan proses hukum yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP itu. Perkara tersebut tidak bisa dikatakan "Ne Bis In Idem" karena pokok perkara tersebut, yakni kejahatan seksual sesuai dengan Pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan.
Kepala Negara juga mengarahkan agar pejabat bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 segera disiapkan dan diseleksi dengan baik.
Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pada 12 April 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024.
Ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P/Tahun 2019 tersebut berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional
Menjelang akhir masa jabatan Ketua Umum IPPAT 2015-2018 terbit Peraturan Menteri ATR/BPNNo.2 thn 2018 tentang pembinaan dan pengawasan yang personilnya berasal dari lingkungan pejabat BPN dan PPAT.