Didakwa Menyuap Rp3,09 Miliar dan USD36 Ribu, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Majelis Hakim kemudian memutuskan agenda sidang berikutnya langsung pemeriksaan saksi. Namun, JPU meminta waktu tambahan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan para saksi.