IRW LSM LIRA melaporkan bahwa selama ini banyak masyarakat yang melanggar hak cipta, termasuk ketidakpatuhan dalam membayar royalti Performing Right dan Mekanikal Right (Penggandaan) melalui platform digital seperti YouTube, Instagram, dan media sosial lainnya.
Dharma Oratmangun, Ketua LMKN, menegaskan bahwa kerja sama LMKN dengan IRW LSM LIRA akan mendukung peningkatan kesadaran industri musik dalam mematuhi kewajiban membayar royalti sesuai dengan peraturan UUHC 28 Tahun 2014.
PAPPRI juga menyatakan sikapnya bahwa semua pihak harus mendukung penuh pelaksanaan UUHC dan aturan pelaksanaannya demi kepentingan bersama dalam memajukan industri musik di Indonesia.
Jusuf Rizal menegaskan bahwa IRW LSM LIRA akan mendalami dan mengkaji dengan cermat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pencipta lagu guna menjaga ekosistem dunia per-royaltian agar berjalan dengan baik dan dinamis.
Kemenkumham juga menunjuk remaja yang berasal dari Bantul Yogyakarta dengan nama lengkap Ariani Nismaputri asal Bantul ini untuk menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2023.
Turut hadir di acara tersebut Kepala Bidang Kebudayaan, Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Disporyata Kota Depok, Christine Desima Arthauli Tobing, S.STP, Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah, musisi Ayat (band Whizzkid), dan perwakilan dari beberapa komunitas musik kota Depok