Indo-Pasifik merupakan konsep kerja sama negara-negara sepanjang Samudra Hindia dan Pasifik dalam hal peningkatan kerja sama dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Sebelumnya dua pertemuan bilateral telah dilaksanakan oleh Presiden Jokowi yakni bertemu Presiden Korea Moon Jae-In dan Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping.
Di hadapan Kepala Negara, para jurnalis pun berbagi cerita. Mulai dari suka duka saat meliput kegiatan Presiden, hingga curhat mengenai hal-hal lainnya seperti hubungan asmara yang terjalin di antara para awak media.
Dengan meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, Presiden Jokowi menilai, kita melakukan lompatan besar untuk menguatkan ekosistem ekonomi syariah Indonesia, karena membangun ekosistem ini yang memang paling sulit.
Dalam PP ini disebutkan, setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
Sebelumnya isu mengenai penunjukan Hasto Wardoyo sebagai Kepala BKKBN viral di sejumlah media sosial (medsos). Hasto sendiri meskipun belum menerima secara resmi penunjukan dirinya, namun ia mengaku sudah menerima pesan Whatsapp (WA) mengenai penunjukan dirinya itu dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan
Beroperasinya Tol Pandaan-Malang mempercepat waktu tempuh dan biaya mobilisasi orang serta barang antara Surabaya dan Malang. Jalan tol juga diharapkan semakin menunjang sektor pariwisata seperti kawasan wisata dan taman safari Prigen, kebun teh Wonosari, Candi Singosari, dan kawasan wisata Batu. Tol Pandaan-Malang juga akan meningkatkan akses bagi Kawasan Ekonomi Khusus Singosari dan Bandara Sultan Abdul Rachman Saleh.
Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.