HomeTopikSatuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19

Inilah Ketentuan Satgas tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19

Adapun maksud SE adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. Sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
spot_img

Berlaku Mulai 18 Mei, Inilah Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa Pandemi

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Satgas COVID-19: Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif 18 Mei

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Satgas Penanganan COVID-19 Terbitkan SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berlaku Mulai 8 Maret, Inilah Aturan Satgas COVID-19 Mengenai Perjalanan Luar Negeri Saat Pandemi

Adapun salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.

Satgas COVID-19 Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Libur Iduladha 2021

Kebijakan ini juga diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Iduladha.

Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi PPKM Darurat

Penerapan PPKM Darurat dan disiplin protokol kesehatan yang ketat, diharapkan Ida akan bisa menghentikan penyebaran COVID-19 klaster tempat kerja.

Berlaku Mulai 3 Juli, Inilah Edaran Terbaru Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri

Ditegaskan Ganip dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi.

Latest articles

BHC Training Center & Master Trainer MUA Indonesia Kembali Buka Workshop Guru MUA, Gandeng MUA Berpengalaman Olis Herawati

Setelah sukses menggelar workshop calon guru make up pada 10-11 April 2026, BHC Training...

Ati Ganda Siap Bongkar Rahasia 40 Tahun Berkarya di NGOBRAS 2026, Diskusi Kartini Kreatif yang Wajib Ditunggu!

Jakarta, Trenzindonesia.com | Sosok koreografer senior Ati Ganda dipastikan menjadi salah satu magnet utama...

Gorontalo Siap Sambut 30 Ribu Peserta PENAS XVII 2026, Infrastruktur dan Homestay Hampir Rampung

Gorontalo – Provinsi Gorontalo kian mantap menyambut pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII...

Perjuangan Anak Pemulung Tak Lagi Sunyi: Yayasan Humaniora Sekolahkan Puluhan Anak, Harapan Baru di Tengah Keterbatasan

Bekasi, Trenzindonesia.com | Di tengah kerasnya kehidupan urban, secercah harapan muncul bagi anak-anak...