Jakarta, Trenz Video | Sejauh ini Ex-officio BP Batam dengan Walikota Batam diduga keras berpotensi abuse of power. Jelas akan berdampak kepada investasi. Oleh karenanya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan untuk dibubarkan.
“Dengan keputusan ini berarti minimal pemerintah sudah melanggar Undang Undang, karena didalam Undang Undang Pemerintah Daerah tidak boleh rangkap jabatan,” kata Enny Sri Hartati, Direktur INDEF dalam diskusi bertajuk “Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan BP Batam, di Sari Pacifik Hotel, Jakarta, Rabu (19/12).
Enny menambahkan, jika ini dilakukan oleh pemerintah daerah maka dipastikan investor akan bertanya-tanya.
“Bagaimana kelanjutan dengan berbagai skema FTZ yang ditawarkan oleh pemerintah kepada mereka. Sehingga kalau muncul persoalan seperti sekarang yang paling pertama kita fikirkan yakni respon dari para pengusaha atau respon para investor,” terang Enny Sri Hartati
