Perkara wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu belum menemukan titik terang. Dalam sidang mediasi yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2026), pihak Sarwendah menyatakan keberatan atas tawaran yang disampaikan kubu Ruben Onsu terkait pelunasan cicilan rumah di BCA.
Dituding lepas tanggung jawab
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menuturkan bahwa pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya meminta Sarwendah melunasi seluruh kewajiban pembayaran rumah tersebut. Padahal, menurut dia, sebelumnya kubu Ruben Onsu menyampaikan bahwa cicilan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak.
“Yang paling penting bahwa pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab para pihak. Dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah,” ujar Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Selasa (3/11/2026), seperti dilaporkan detikcom.
Jaenudin menegaskan pihaknya menolak tawaran itu. Sejak awal, kata dia, gugatan yang diajukan menegaskan bahwa kewajiban pembayaran cicilan rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ruben Onsu.
Dasar Akta 39 dan percakapan WhatsApp
Menurut Jaenudin, dalil tersebut tidak hanya bersandar pada Akta 39, tetapi juga diperkuat percakapan WhatsApp antara Sarwendah dan mantan suaminya sebelum perceraian. “Percakapan itu antara Sarwendah dengan mantan suaminya. Isinya menerangkan bahwa rumah, tanggung jawab di BCA itu beliau yang akan menyelesaikan sampai selesai,” jelasnya.
Ia menyebut kubu Ruben Onsu juga menyertakan alasan kondisi ekonomi sebagai pertimbangan dalam usulan tersebut. Meski begitu, Sarwendah tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan dalam gugatan.
Jaenudin juga mengungkapkan bahwa dalam jawaban yang diterima pihaknya, rumah di kawasan BDN dan Rempoa secara tegas disebut sebagai milik Sarwendah sesuai Akta 39. “Rumah di BDN dan Rempoa dengan tegas milik Sarwendah karena di situ dituliskan dengan tegas silakan Sarwendah melunasi rumahnya sendiri,” ungkapnya.
Kendati menolak tawaran tersebut, Jaenudin menyatakan Sarwendah sebenarnya terbuka pada kemungkinan penyelesaian secara damai. Pihaknya berharap pernyataan kubu Ruben Onsu soal pembagian tanggung jawab pembayaran bisa dituangkan secara jelas dalam jawaban mediasi.
Mediator memberikan kesempatan kepada pihak Ruben Onsu untuk mempertimbangkan kembali usulannya sebelum agenda mediasi berikutnya, yang dijadwalkan pada 10 November 2026. Menurut Jaenudin, tanggal itu menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan.
“Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara,” pungkasnya.
