Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam mediasi kedua yang digelar pada Selasa (3/11/2026), pihak Sarwendah menyerahkan usulan perdamaian kepada Ruben melalui mediator.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, mengatakan agenda mediasi kali itu terbatas pada penyerahan usulan perdamaian dari pihak penggugat. Dokumen tersebut, menurutnya, sudah diterima langsung oleh mediator.
Sebelum agenda berlangsung, Raka menyebut timnya telah berkomunikasi dengan mediator lewat sambungan telepon. Komunikasi itu, katanya, juga melibatkan Ruben Onsu untuk membicarakan teknis perdamaian. Menurut dia, mediasi semestinya memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk saling berkomunikasi dan mencari titik temu.
“Sehingga dalam agenda mediasi hari ini, itu pihak mediator semestinya menunggu kedua belah pihak siap untuk hadir,” tutur Raka, seperti dilansir detikcom.
Raka juga membantah anggapan bahwa pihaknya tidak disiplin mengikuti proses mediasi. Dia menegaskan tim kuasa hukum sudah menyampaikan konfirmasi kepada mediator dan tengah menyiapkan jawaban atas proses tersebut. Menurutnya, pernyataan soal ketidakdisiplinan tidak terfokus pada tujuan mediasi. Raka menambahkan, inti mediasi adalah mempertemukan kedua belah pihak agar mencapai kesepahaman, baik secara langsung maupun daring.
Cicilan dinilai tanggung jawab bersama
Dalam usulan perdamaian dari pihak Ruben, salah satu poin yang disampaikan adalah kewajiban pembayaran cicilan atau utang yang dipersoalkan. Raka menyatakan cicilan tersebut merupakan tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas.
“Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas,” ungkapnya.
Dia menegaskan pihaknya tidak sependapat bila Ruben dianggap sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab melunasi utang sebagaimana tercantum dalam Akta 39.
“Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39,” tegas Raka.
Raka pun mempertanyakan dasar tuntutan pihak penggugat yang menurutnya mengarah pada pembebanan kewajiban hanya kepada Ruben. Dia menduga ada penyampaian yang cenderung menyudutkan pihaknya, termasuk kemungkinan adanya tendensi agar permintaan dipenuhi atas kewajiban yang semestinya menjadi tanggung jawab bersama.
Gugatan wanprestasi tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Setelah penyerahan usulan perdamaian dari pihak Sarwendah, agenda mediasi selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan dari pihak Sarwendah selaku penggugat.
