Sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Persidangan masih berada pada tahap pembuktian, dan kedua pihak sama-sama membuka kemungkinan menyerahkan alat bukti tambahan kepada majelis hakim.
Menunggu Izin Majelis Hakim
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan pihaknya masih memiliki sejumlah bukti pendukung yang belum diajukan ke persidangan. Namun, menurut dia, penyerahan bukti tersebut bergantung pada persetujuan majelis hakim.
“Ada kemungkinan bukti tambahan, ya. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan lampu hijau dari majelis hakim. Begitupun mereka. Mereka juga sebenarnya ada kemungkinan bukti tambahan, tetapi semua prosesnya harus izin dari majelis hakim,” kata Chris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, majelis hakim saat ini masih memeriksa dan melengkapi berkas bukti tertulis yang sebelumnya telah didaftarkan melalui e-court. Chris menuturkan, masih banyak bukti lain yang belum disampaikan pihaknya, tetapi ia menunggu arahan dari majelis hakim sebelum mengajukannya.
61 Bukti dari Ruben, 102 dari Sarwendah
Dari kubu Ruben Onsu, Raka Kariti menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan menyusulkan bukti baru apabila majelis hakim memberikan kesempatan sebelum persidangan berlanjut ke tahap kesimpulan. “Kalau dari kami, dimungkinkan kami akan menambah (bukti),” ujar Raka Kariti.
Dalam perkara ini, Ruben Onsu yang berstatus sebagai penggugat telah menyerahkan 61 alat bukti. Sementara Sarwendah selaku tergugat menyerahkan 102 alat bukti kepada majelis hakim.
Gugatan ini bermula dari langkah Ruben Onsu terhadap mantan istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah keduanya diputus cerai, pengasuhan anak-anak berada di bawah Sarwendah berdasarkan kesepakatan tertulis bersama. Ruben kemudian mendaftarkan gugatan perdata mengenai hak asuh anak pada pertengahan 2026 karena menilai hak akses untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya dihalangi serta tidak dipenuhi sesuai komitmen awal.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menggelar mediasi, tetapi proses itu berakhir buntu tanpa kesepakatan damai. Persidangan pun berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara hingga tahap pembuktian seperti saat ini.
