Bisnis kuliner milik Nikita Mirzani, Mie Ami Cempaka Putih, menghentikan operasional mulai Senin (2/11/2026). Pengumuman tersebut disampaikan pihak manajemen restoran melalui akun Instagram @mieamiofficial pada Selasa (3/11/2026), menandai berakhirnya layanan gerai setelah hampir dua tahun beroperasi.
Beroperasi hampir dua tahun
Gerai Mie Ami pertama kali diluncurkan pada 9 Desember 2024 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan sajian utama berupa mie ayam dan bakso. Usaha tersebut dirintis Nikita bersama timnya menggunakan modal pribadi, tanpa keterlibatan pemodal dari luar.
Pendirian gerai disebut sebagai bekal warisan masa depan bagi ketiga anak Nikita, termasuk Laura Meizani Mawardi. Kini, setelah hampir dua tahun berjalan, layanan di gerai Cempaka Putih dihentikan.
Di tengah persoalan hukum
Penutupan usaha itu berlangsung saat Nikita menghadapi persoalan hukum sebagai pemilik usaha. Ia dijatuhi vonis enam tahun penjara disertai pidana denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus pemerasan dan ancaman.
Dalam perkara tersebut, Nikita didakwa mengancam pemilik produk perawatan kulit, dr. Reza Gladys, agar membayarkan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar terkait produk yang dijual.
Dalam keterangan penutupnya, pihak manajemen menyiratkan peluang Mie Ami kembali beroperasi pada saat pemiliknya telah bebas.
