Proses perceraian vokalis The Groove, Reza Hernanza Desiawan, dengan istrinya, Yuyun Yunita, masih berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam persidangan, pihak Yuyun mengungkap dugaan intimidasi yang disebut juga menyasar anak mereka.
Reza melayangkan permohonan cerai talak terhadap Yuyun pada 24 Agustus 2026. Keduanya menikah pada 18 Desember 2021.
Perselisihan dan pertengkaran
Kuasa hukum Yuyun, Akil Rumaday, menyatakan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus terjadi menjadi salah satu persoalan dalam rumah tangga kliennya. Kendati demikian, ia menyebut ada sejumlah fakta yang belum bisa disampaikan ke publik karena hanya menjadi materi persidangan, seperti dilaporkan detikcom.
“Salah satu kan penyebab persoalan ini kan perselisihan, pertengkaran yang terus-menerus terjadi. Tapi kemudian ada fakta yang kemudian kami tidak bisa sampaikan dalam ruang publik. Itu hanya menjadi konsumsi dalam ruang persidangan,” kata Akil di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Akil menuturkan, persidangan akan kembali digelar pada 10 November mendatang. Agenda sidang itu digunakan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan seluruh alat bukti di hadapan majelis hakim.
Intimidasi kepada Yuyun dan anaknya
Di sisi lain, Yuyun menyatakan dirinya masih mengalami intimidasi. Menurut dia, dugaan intimidasi itu tidak hanya ditujukan kepadanya, tetapi juga kepada anaknya.
“Intimidasinya terhadap diriku dan anakku. Intinya ke situ sih. Itu sih sebenarnya yang bikin kaget, sebenarnya anakku tidak ada salah apa-apa ya, maksudnya kenapa dia dibawa-bawa,” ujar Yuyun.
Yuyun menjelaskan, persoalan tersebut bermula setelah Reza mengajukan gugatan dan pihaknya memberikan jawaban atas gugatan itu. Setelah jawaban disampaikan, muncul permintaan agar jawaban dari pihaknya diubah.
“Jadi awalnya itu kan, beliau itu kan bikin gugatan. Lalu kami menjawab gugatannya, dari beliau itu minta jawaban kami itu untuk diganti, mengganti jawaban,” ungkapnya.
Upaya agar tidak ada rekonvensi
Akil menyebut sebagai kuasa hukum ia tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Reza. Namun, ia mengetahui kliennya masih menjalin komunikasi dengan suaminya selama proses perceraian berlangsung.
Ia juga mengungkap adanya upaya agar pihak Yuyun tidak mengajukan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara tersebut. Meski demikian, Akil menyarankan kliennya tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Tapi saya berkeyakinan dan saya sampaikan ke Ibu Yuyun, ‘Ya sudah kita hadapi saja dalam proses persidangan. Biar solusinya nanti diberikan oleh hakim’,” tuturnya.
Akil menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak Yuyun melalui persidangan hingga majelis hakim memberikan putusan.
“Yang pastinya saya selaku kuasa hukum dari Ibu Yuyun memperjuangkan hak-hak Ibu Yuyun sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
