Pihak Insanul Fahmi menyatakan siap menghadapi kelanjutan proses hukum atas laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan mantan istrinya, Wardatina Mawa, ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Insanul, Tommy Tri Yunanto, menyebut timnya telah menyusun sejumlah langkah pembelaan menjelang tahapan gelar perkara.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengirim surat kepada pihak-pihak terkait serta menyiapkan saksi ahli untuk membedah konstruksi hukum perkara tersebut. “Kita surati, ada beberapa ahli,” kata Tommy kepada detikcom saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2026).
Pengujian Bukti dan Legalitas Barang Bukti
Menurut Tommy, keterlibatan saksi ahli dan pemenuhan pembuktian menjadi hal penting agar penanganan perkara berjalan objektif. Ia menegaskan setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum untuk mempertahankan hak-haknya. “Ini kan menjadi ketentuan mereka untuk bisa mereka lengkapi juga keinginan. Kan sama kita di mata hukum kan,” ujar Tommy.
Langkah pengujian bukti itu disiapkan menyusul proses penyidikan di Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya yang akan segera melangkah ke tahapan gelar perkara. Pihak Insanul Fahmi menilai materi tuduhan serta legalitas perolehan barang bukti pelapor perlu diuji.
Duduk Perkara Laporan
Kasus ini bermula pada November 2025, ketika Wardatina Mawa melaporkan suaminya saat itu, Insanul Fahmi, bersama Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Sebagai bukti pendukung, Mawa menyodorkan tangkapan layar percakapan digital serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan keberadaan Insanul di rumah pribadi Inara Rusli.
Laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Februari 2026 dan kini bersiap memasuki tahapan gelar perkara. Imbas kisruh rumah tangga itu, Wardatina Mawa melayangkan gugatan cerai, dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam resmi memutus perceraian keduanya pada Juli 2026.
