Dokter kecantikan Richard Lee menjalani persidangan perkara dugaan pelanggaran aturan perlindungan konsumen dan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/11/2026). Dalam sidang itu, Richard Lee mempersoalkan isi berkas perkara karena menurut dia pelapor, dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), tidak mengalami kerugian materiil.
Sorotan pada Berkas Perkara
Richard Lee menyatakan telah membaca Laporan Polisi sampai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan Doktif. Menurut dia, dokumen itu tidak memuat nilai kerugian. Ia juga menyebut fakta soal tidak adanya kerugian muncul ketika Doktif memberi keterangan dengan sumpah di persidangan.
“Saya membaca laporan polisi, saya membaca BAP, dan pada waktu fakta di persidangan, Doktif juga mengatakan atau dr. Samira juga mengatakan bahwa dia tidak ada kerugian apa pun, nol kerugian,” kata Richard Lee.
Richard Lee menyatakan terkejut karena membaca BAP tersebut berulang kali. Meski demikian, perkara pidana tetap berlanjut ke pengadilan.
Motif di Balik Laporan
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menanyakan dasar pelaporan bila pelapor tidak memiliki kerugian. Pertanyaan itu disampaikan di hadapan majelis hakim untuk menyelidiki motif di balik laporan.
Richard Lee menjawab singkat. “Persaingan bisnis,” jawab Richard Lee.
Perkara ini berawal dari perseteruan keduanya di media sosial. Perselisihan mencuat setelah Doktif mengunggah ulasan yang menuding sejumlah produk kecantikan dari klinik Richard Lee bermasalah, salah satunya soal overclaim.
Laporan Doktif kemudian berujung pada penetapan Richard Lee sebagai terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang. Dokter sekaligus YouTuber itu sempat menjalani penahanan sebelum majelis hakim PN Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya pada Oktober 2026.
