Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret Betrand Peto Putra Onsu alias Onyo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai langkah tersebut menandakan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan dinilai cukup
Menurut Deolipa, bukti yang dimaksud meliputi hasil visum, jejak komunikasi digital, sampai hasil pemeriksaan psikologis dan forensik. Karena itu, ia menyebut perkara ini berpotensi mengarah pada penetapan tersangka.
“Ujungnya penyidikan adalah menyasar yang namanya status tersangka terhadap pelaku. Jadi, kalau sudah naik sidik, berarti sudah ada bukti-bukti yang cukup dan berpotensi ada tersangkanya. Kita tinggal tunggu prosesnya,” kata Deolipa kepada detikcom saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Tidak ada ruang restorative justice
Deolipa juga menegaskan perkara dugaan kekerasan seksual tidak membuka celah penyelesaian damai lewat mekanisme restorative justice. Peluang diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara sepihak oleh kepolisian dinilai sangat kecil.
“Kalau kita berkaca pada kasus ini, ini kan kasusnya tindak pidana kekerasan seksual, TPKS kan? Perkara atau tindak pidana seperti ini tidak dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi, ketika perkara sudah naik sidik, perkara ini akan naik ke persidangan kalau sudah ada tersangkanya, tanpa adanya RJ. Memang perkara ini akan naik sidang,” ujarnya.
Kuasa hukum Betrand Peto menyambut baik
Dari sisi terlapor, kuasa hukum Betrand Peto, Timoty Ezra, menyambut baik peningkatan status perkara. Pihaknya memandang tahap penyidikan sebagai kesempatan menguji fakta hukum secara objektif.
“Responsnya sangat baik. Pertama, kita sampaikan dulu, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP,” ujar Timoty kepada detikcom di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia menilai proses hukum berjalan wajar tanpa ada percepatan maupun perlakuan istimewa. Apabila penyidik tidak menemukan bukti yang cukup, menurut Timoty, perkara tersebut secara hukum harus dihentikan melalui gelar perkara.
“Kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Sehabis itu kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi menurut saya ini wajar-wajar saja, gak yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang saja,” tuturnya. Timoty memastikan kliennya tetap kooperatif mengikuti seluruh alur penyidikan.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi peningkatan status penanganan kasus ini terhitung sejak akhir Oktober 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.
