Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa proses pengasuhan balita bernama Thayaka Putra Onsu telah memiliki izin resmi dari yayasan dan panti asuhan yang menaunginya. Pernyataan itu disampaikan Minola usai agenda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2026), untuk menjawab pertanyaan soal status legalitas anak angkat kliennya.
Minola menjelaskan, keputusan presenter berusia 43 tahun tersebut merawat anak itu bermula dari kepeduliannya terhadap seorang bayi terlantar yang membutuhkan penanganan medis sekaligus pengasuhan. Ruben kemudian memproses hak asuh secara administratif langsung melalui lembaga sosial terkait.
“Ketika Ruben melihatnya seperti ada chemistry dari mata anak tersebut, ya akhirnya Ruben memutuskan untuk mengurus, mengadopsi secara formal dari yayasan atas anak tersebut,” kata Minola.
Penetapan pengadilan menyusul bertahap
Terkait kelengkapan administratif berupa penetapan hak asuh dari pengadilan, Minola menerangkan bahwa dokumen peradilan itu akan ditindaklanjuti secara bertahap. Salah satu pertimbangannya adalah usia anak yang masih balita.
“Mungkin nanti akan ditindaklanjuti dengan dokumen-dokumen yang lain dari pengadilan. Karena kan ini artinya masih umur anak ini kan masih kecil juga,” tuturnya.
Menurut Minola, Ruben sengaja tidak terburu-buru mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan karena situasinya saat ini masih diwarnai berbagai polemik dan persidangan hukum.
“Kita tahu kan, Ruben sekarang tengah terus digempur dengan berbagai macam serangan-serangan terhadap dia. Ya dia nggak ingin upaya yang dia lakukan secara legal itu diartikan dengan cara yang salah,” ujar Minola.
Ia menegaskan, dasar legalitas formal dari pihak panti asuhan sudah sepenuhnya dipegang Ruben. Pengajuan permohonan ke pengadilan tinggal menunggu waktu yang dinilai tepat.
“Tunggu momen yang tepat. Toh anaknya masih 1 tahun 6 bulan ya. Yang penting secara legal formal dari yayasan dia sudah dapat, dari panti asuhan dia sudah dapat surat itu, ya dia tunggu saja,” pungkas Minola.
