Sarwendah menyerahkan 102 bukti ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertahankan hak asuh anak dalam persidangan melawan Ruben Onsu. Bukti tersebut terdiri dari dokumen, video, hingga foto kebersamaannya dengan anak-anak, dan disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (28/10/2026).
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, mengatakan seluruh bukti telah diajukan pada sidang hari itu. “Alhamdulillah, puji Tuhan semuanya lancar. Jadi, kami sudah menyampaikan seluruh bukti yang kami sajikan, ada 102 bukti,” kata Abraham kepada detikcom.
Rincian bukti
Abraham merinci, 102 bukti itu mencakup 70 surat, 9 video, dan 23 foto. Ia menegaskan seluruhnya autentik dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya. “Memang apa yang kami sampaikan semuanya berdasarkan fakta dan autentik. Sumbernya juga terpercaya dan memang apa yang kami sajikan apa adanya,” ujarnya.
Menurut Abraham, bukti-bukti tersebut diajukan untuk menunjukkan kelayakan Sarwendah mempertahankan hak asuh anak. Sejumlah foto dan video memperlihatkan momen kebersamaan Sarwendah dengan anak-anaknya.
“Kami menunjukkan, bagaimana klien kami ini layak untuk mendapatkan dan mempertahankan hak asuhnya. Untuk menunjukkan kelayakan klien kami, kami harus menunjukkan peristiwa-peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
Penilaian diserahkan ke hakim
Abraham berharap bukti tersebut membantu majelis hakim menilai pihak yang lebih layak mengasuh anak-anak Ruben dan Sarwendah dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi mereka. Ia menyebut ada video yang mempersoalkan kelayakan pihak penggugat untuk mendapatkan hak asuh.
“Ada momen-momen bahagia mereka, kemudian juga beberapa video kebersamaan antara anak-anak dengan klien kami. Ada juga video terkait apakah pihak penggugat memang layak mendapatkan hak asuh atau tidak,” tuturnya.
Selain soal kedekatan dengan anak-anak, bukti yang diserahkan juga berkaitan dengan kondisi kesehatan dan finansial Sarwendah. Meski demikian, Abraham menyerahkan penilaian atas seluruh bukti itu kepada majelis hakim. “Biarkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menilai apakah penggugat layak mendapatkan hak asuh anak-anaknya dan apakah klien kami, Sarwendah, selaku tergugat memang layak tetap mempertahankan hak asuh terhadap anak-anaknya,” katanya.
Sidang berikutnya masih beragenda pembuktian dari pihak Sarwendah. Abraham menyebut pihaknya mendapat kesempatan menyerahkan bukti tambahan pada pekan depan. “Minggu depan, kami masih diberi kesempatan lagi untuk memberikan bukti tambahan. Nanti kami sampaikan apa bukti tambahannya,” pungkasnya.
