Kuasa hukum Ruben Onsu, William Rando Bayakta, menyatakan majelis hakim belum memutuskan apakah bukti yang dipersoalkan pihaknya dapat digunakan dalam sidang hak asuh anak. Keberatan atas bukti yang diajukan pihak tergugat telah disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut.
William menuturkan, hakim akan menilai dua aspek dari bukti tersebut, yakni keabsahan dan keasliannya. Menurutnya, pihak penggugat tidak ingin mendahului penilaian pengadilan, tetapi posisi keberatan sudah disampaikan secara jelas di ruang sidang.
“Belum ada memutuskan. Balik lagi, balik lagi hakim bakal bilang sama kita ya pasti nanti ya akan dipertimbangkan lagi lebih lanjut,” ujar William saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026), seperti dilansir KapanLagi.com.
Keberatan atas bukti tergugat
William menjelaskan, keberatan yang diajukan menyangkut hal-hal yang menurut pihaknya masih perlu diperiksa kebenarannya. Ia menyebut, sebagai pihak penggugat, timnya telah melihat bukti-bukti yang disodorkan pihak tergugat dalam persidangan.
“Tapi kami sebagai pihak penggugat tadi melihat bukti-bukti tergugat ya kami ya keberatan dengan sesuatu yang menurut kami yang harus diuji kebenarannya, gitu sih,” jelasnya.
Ia juga menyinggung aturan pembuktian dalam perkara perdata. Menurut William, pembuktian pada asasnya dilakukan melalui akta surat, baik berupa surat fisik, surat elektronik, maupun video. Seluruh alat bukti itu, lanjutnya, akan dipertimbangkan oleh hakim untuk menentukan apakah keabsahannya dapat diuji dan apakah benar merupakan dokumen asli. Penilaian tersebut, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
