Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap alasan kliennya belum menyepakati proposal perdamaian yang diajukan pihak Sarwendah dalam agenda mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Minola, tawaran berupa penyerahan vila dinilai tidak memberi keuntungan bagi Ruben.
Dinilai Tak Ada Nilai Tambah
Minola menyebut klaim pihak Sarwendah bahwa opsi penyerahan vila menguntungkan Ruben Onsu hanyalah soal perbedaan cara pandang. Setelah mempelajari usulan itu secara mendalam, kata dia, pihak Ruben tidak menemukan sisi keuntungan apa pun dari tawaran tersebut.
“Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben,” kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Presenter berusia 43 tahun itu, lanjut Minola, memilih bertahan pada kesepakatan pembagian harta bersama yang sudah disahkan di hadapan notaris lewat Akta 39. Ia menegaskan bahwa pelunasan cicilan utang dalam akta tersebut merupakan kewajiban bersama, bukan beban Ruben seorang diri.
“Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben,” tegasnya.
Hanya Mempertahankan Hak Sesuai Akta
Minola menuturkan, Ruben hanya ingin mempertahankan aset yang sudah disepakati menjadi haknya dalam Akta 39. Aset itu antara lain sejumlah tanah di daerah serta vila yang nilainya disebut tidak lebih dari Rp10 miliar, jauh lebih kecil dibanding rumah yang kini menjadi objek sengketa.
Persoalan ini bermula ketika Sarwendah mendaftarkan gugatan perdata dengan dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyangkut komitmen pembayaran cicilan rumah yang dijadikan agunan pinjaman dan dikhawatirkan berisiko dilelang karena keterlambatan pembayaran.
Dalam mediasi, pihak Sarwendah sempat mengajukan proposal perdamaian berisi opsi pengalihan aset dan penyelesaian cicilan, termasuk pembahasan status kepemilikan vila. Hingga kini, pihak Ruben Onsu belum menyetujui proposal perdamaian tersebut.
