Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober. Kuasa hukum pelapor berinisial ANW, Nathaniel Hutagaol, menyatakan peningkatan status itu membantah anggapan bahwa kliennya merekayasa cerita demi mencari ketenaran.
Hal tersebut disampaikan Nathaniel saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026). Kepada detikcom, ia menegaskan laporan ANW berdasar pada peristiwa yang benar-benar dialami kliennya.
“Proses penyelidikan naik ke penyidikan membuktikan bahwa apa yang diceritakan ANW, apa yang dilaporkan ANW bukan halu, bukan ilusi, bukan mengkhayal. Dan siapa pun yang bilang ini pansos, ingat dia tidak pernah pansos,” kata Nathaniel.
Kondisi ANW dan Penolakan Mediasi
Menurut Nathaniel, ANW sempat menangis haru ketika mengetahui perkaranya naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, kondisi psikologisnya masih memerlukan pendampingan karena trauma dan depresi yang dialaminya.
“Terharu dan menangis. Intinya dia masih sedih. Masih ada kesedihan, kepedihan. Karena apa pun proses hukum ini berjalan, dia juga perlu namanya pemulihan,” ujarnya.
Nathaniel juga menyatakan pihaknya tidak membuka opsi perdamaian dan tidak akan berspekulasi soal peluang mediasi. Ia menegaskan pelapor tidak mengharapkan ganti kerugian dari pihak terlapor dan memilih fokus pada penegakan hukum, sementara hak korban atas pemulihan maupun ganti rugi diserahkan pada mekanisme perlindungan negara.
“Kami tidak pernah mengharapkan ganti kerugian atau sepeser pun dari terlapor. Kami fokus pada penegakan hukum. Hak korban tetap bisa mendapatkan restitusi dari LPSK,” tutur Nathaniel.
Soal kelanjutan perkara, pihak pelapor meyakini alat bukti yang disita penyidik sudah kuat untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab. Nathaniel menyerahkan penentuan tersangka sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Intinya buktinya krusial, buktinya mengarah, dan buktinya menunjukkan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi. Kita lihat nanti bagaimana Polda Metro Jaya mendudukkan ini, menentukan siapa tersangkanya,” ucapnya.
Kronologi Laporan
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat ANW, 26 tahun, di Polda Metro Jaya pada 12 September. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan Betrand Peto di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Betrand Peto telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terlapor pada 8 Oktober dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Pihak Betrand Peto secara konsisten membantah tuduhan itu dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
