Dokter kecantikan Richard Lee secara terbuka membeberkan sejumlah kejanggalan pada barang bukti yang membuatnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menyatakan produk suplemen White Tomato yang disita dan dijadikan bahan uji laboratorium oleh pelapor, dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), bukan barang asli keluarannya.
Pernyataan itu disampaikan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti dikutip detikcom, Selasa. “Yang bisa saya sampaikan di sini adalah, dari awal saya bilang itu bukan produk saya,” tegasnya.
Berpedoman pada Fakta Persidangan
Keyakinan tersebut, menurut Richard Lee, didasari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, terutama saat mencocokkan riwayat transaksi dari toko perantara yang menjual produk terkait. “Tapi setelah persidangan berbulan-bulan, saya bisa pastikan bahwa itu produk adalah palsu. Saya sekali lagi bilang, produk tersebut adalah produk palsu,” ujarnya.
Richard Lee, yang kini memperoleh penangguhan penahanan, menjelaskan bahwa Doktif tidak membeli produk sengketa melalui distributor resmi, melainkan dari pedagang online pihak ketiga. “Karena satu, Doktif tidak beli dari tempat saya, beli dari tempat orang lain, GerabahShop dan Reychelles Shop. Saya gak tahu itu punya siapa,” tuturnya.
Ia juga menyoroti keterangan saksi pemilik toko penjual mengenai jumlah pasokan barang yang dinilainya tidak sesuai hitungan. Menurut Richard Lee, toko tersebut membeli 13 boks, terjual 10,5 boks, sementara 2,5 boks berada di majelis hakim dan sebagian lain telah dikonsumsi. “Lah berarti nambah dong, beranak ini berarti boksnya, WT-nya,” katanya.
Selisih Angka Penjualan
Dugaan peredaran barang tiruan dinilai semakin kuat ketika rekaman mutasi penjualan digital dari platform e-commerce dibahas di hadapan majelis hakim. “Terus, terjual di Shopee 21. Beli 13 boks, terjual di Shopee tadi 21. Artinya ada 8 produk palsu,” ujar Richard Lee.
Dari selisih angka tersebut, ia menyimpulkan bahwa produk yang dibeli Doktif dan dihadirkan sebagai barang bukti di pengadilan merupakan barang tiruan yang beredar bebas. “Delapannya produk apa nih? Produk palsu dong. Berarti yang dibeli Doktif ataupun juga barang bukti yang ada di sini palsu,” pungkasnya.
Sengketa ini berawal dari ulasan laboratorium yang dipublikasikan Doktif. Dalam ulasan itu, ia menuding produk kecantikan milik Richard Lee melakukan overclaim komposisi bahan, tidak higienis, serta dikemas ulang secara ilegal.
Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tersebut masih bergulir di Pengadilan Tangerang setelah tahap pemeriksaan terdakwa rampung pada akhir Oktober 2026.
