Tim kuasa hukum Betrand Peto telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait laporan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan ANW. Penyampaian hal itu disampaikan kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra Simanjuntak, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Timothy mengatakan surat tersebut diterimanya pada Senin pagi dan memperkirakan pemanggilan ulang akan berlangsung sekitar dua pekan ke depan. Ia juga menyatakan timnya sedang dan akan menghadirkan saksi yang meringankan bagi kliennya. “Dan kami sampaikan, kami juga sedang dan akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP,” ujar Timothy kepada KapanLagi.com.
Kegiatan Betrand dinilai tidak terganggu
Menurut Timothy, proses hukum yang berjalan tidak mengganggu aktivitas Betrand. Komunikasi antara tim kuasa hukum dan kliennya disebut tetap lancar, begitu pula perkuliahan yang sedang dijalani. “Tidak, sama sekali tidak terganggu. Komunikasi kami masih sangat lancar, dan perkuliahannya juga masih berjalan lancar,” tuturnya.
Meski demikian, Betrand diminta memusatkan perhatian pada pekerjaan terlebih dahulu karena dalam waktu dekat ada agenda pemeriksaan psikologis forensik yang harus dijalaninya. “Untuk syuting, dia harus fokus dulu karena setelah ini ada agenda pemeriksaan psikologis forensik. Jadi memang perlu konsentrasi,” kata Timothy.
Saksi dinilai mengetahui perbuatan pelapor di masa lalu
Tim kuasa hukum menyebut saksi yang disiapkan untuk sementara berjumlah satu orang. Timothy menjelaskan, sosok tersebut mengetahui hal-hal terkait pelapor di masa lalu. “Ada beberapa orang yang mengetahui perbuatan-perbuatan pelapor di masa lalu. Nah, keterangan itu yang akan kami ajukan,” ucapnya.
Ia menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung. Namun, menurut Timothy, pertemuan antara terlapor dan pelapor hanya memungkinkan dilakukan dalam koridor penyidikan kepolisian. “Kalau dipertemukan selama masih dalam ranah kepolisian, kami tidak masalah. Tapi kalau di luar ranah kepolisian, sepertinya belum,” katanya.
