Penyanyi Chris Brown dijatuhi hukuman delapan bulan penjara yang ditangguhkan selama satu tahun oleh Southwark Crown Court, London, pada Senin (26/10/2026). Dengan penangguhan tersebut, ia tidak langsung masuk penjara, kecuali terbukti melakukan tindak pidana lain selama masa penangguhan berlangsung.
Pertimbangan hakim
Dalam perkara yang berpangkal dari insiden di sebuah klub di London itu, Chris Brown mengakui satu dakwaan affray. Mengutip penjelasan ABC News, affray merupakan penggunaan atau ancaman kekerasan yang melanggar hukum sehingga membuat seseorang khawatir terhadap keselamatannya.
Hakim Tony Baumgartner mempertimbangkan pengakuan bersalah, pekerjaan yang stabil, serta kegiatan amal Chris Brown sebagai faktor yang meringankan. Menurutnya, faktor-faktor itu membuat pelantun lagu tersebut tidak perlu langsung menjalani hukuman penjara. Baumgartner juga mengakui adanya putusan pidana terdahulu terhadap Chris Brown, tetapi menyatakan catatan hukumnya bersih dalam beberapa tahun terakhir.
Pengacara Sallie Bennett-Jenkins menyampaikan bahwa kliennya meminta maaf kepada semua orang yang berada di klub pada malam kejadian.
Vonis untuk pelatih vokal dan biaya perkara
Pelatih vokal Chris Brown, Omololu Akinlolu, juga dijatuhi hukuman penjara empat bulan yang ditangguhkan selama 12 bulan. Pada hari yang sama, keduanya diperintahkan membayar biaya perkara sebesar 1.500 Pound Sterling atau sekitar Rp36,25 juta.
Perkara di Tape London
Menurut Crown Prosecution Service (CPS), peristiwa yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada dini hari 19 Februari 2023 di Tape London, Hanover Square, kawasan pusat kota London. Korban dalam kasus tersebut adalah produser musik Abraham Diaw.
CPS mencatat Chris Brown ditangkap pada 15 Mei 2025 setelah kembali ke Inggris untuk sebuah konser di Manchester dalam rangkaian tur dunianya. Ia semula tidak diberi jaminan, lalu dibebaskan setelah berjanji membayar uang jaminan 5 juta Pound Sterling atau sekitar Rp120,83 miliar sehingga turnya dapat tetap berlangsung.
Pada 24 Juli 2026, Chris Brown dan Omololu Akinlolu mengaku bersalah atas satu dakwaan affray di Southwark Crown Court. ABC News melaporkan, jaksa menghentikan dakwaan penyerangan, percobaan menyebabkan luka berat, serta kepemilikan botol sebagai senjata berbahaya sebagai imbalan atas pengakuan bersalah tersebut.
AFP mencatat bahwa Rihanna pernah berpacaran dengan Chris Brown. Dalam perkara terdahulu yang berbeda dari kasus London ini, Chris Brown mengaku bersalah pada 2009 atas penyerangan terhadap Rihanna.
