Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan ahli tambahan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa Richard Lee. Penolakan itu membuat pemeriksaan saksi dan ahli dinyatakan selesai, sehingga persidangan akan berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (12/11/2026).
Permohonan itu disampaikan JPU yang ingin menghadirkan Yustonardo Purba sebagai saksi serta satu orang ahli pada sidang berikutnya. Dalam persidangan, JPU mendasarkan permintaannya pada ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP dan menyatakan saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk menjelaskan soal pembuktian.
Keberatan kuasa hukum Richard Lee
Tim kuasa hukum Richard Lee langsung menyampaikan keberatan. Faizal Hafied menyatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa agenda pemeriksaan saksi dan ahli berakhir pada sidang tersebut.
“Keberatan, Yang Mulia. Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia,” kata Faizal dalam persidangan.
Pertimbangan majelis hakim
Hakim Ketua kemudian mengambil alih jalannya persidangan untuk meredakan perdebatan. Menurutnya, JPU memang memiliki hak mengajukan permohonan sesuai ketentuan KUHAP, tetapi keputusan tetap harus mempertimbangkan kesepakatan bahwa pemeriksaan saksi dan ahli sudah berakhir.
“Tunggu, tunggu, jangan jadi debat karena ini… Memang silakan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul ya. Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir,” tegas Hakim Ketua.
Selain kesepakatan kedua pihak, majelis hakim mempertimbangkan batas waktu penyelesaian perkara di PN Tangerang. Menurut Hakim Ketua, proses persidangan yang sudah berjalan cukup lama perlu segera dituntaskan agar tidak melewati target pelayanan pengadilan, yakni penyelesaian perkara dalam lima bulan, sementara perkara ini akan memasuki bulan keenam.
“Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara… itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya? Ini esensi daripada peradilan. Tidak selesai-selesai ini. Ndak bisa, nanti ndak buntung-buntung ini nanti,” imbuh Hakim Ketua.
Sebelum tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan pernyataan penutup secara singkat sesuai Pasal 231 KUHAP.
“Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, langsung. Silakan,” ujar Hakim Ketua.
