Komisi III DPR RI membahas mengenai vonis kasus Agnez Mo
Jakarta, Trenzindonesia.com | Komisi III DPR RI menyoroti putusan hakim dalam perkara hak cipta lagu yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan mencium adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan serta putusan hukum yang dijatuhkan. DPR pun mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam perkara tersebut.
Kasus yang menarik perhatian publik ini berawal dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, yang menyatakan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Dalam putusannya, pengadilan mewajibkan Agnez Mo membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (20/6/2025), menegaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengenai dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani kasus Agnez Mo. Laporan tersebut langsung ditujukan kepada Bawas MA.
“Komisi III DPR meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan tersebut karena ada dugaan proses pemeriksaan hingga putusan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Habiburokhman.
Ia menyoroti bahwa berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI Kemenkumham), pembayaran royalti dalam kasus hak cipta lagu seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan dibebankan langsung kepada penyanyi.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Dirjen Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa pembayaran royalti umumnya dilakukan oleh event organizer, bukan oleh artis yang tampil,” ungkapnya.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan terhadap Agnez Mo. Komisi III DPR pun mempertanyakan keabsahan dasar hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan penyanyi sebagai pihak yang harus membayar royalti secara pribadi.
Menanggapi desakan tersebut, anggota Bawas MA, Suradi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan pada 19 Juni 2025 lalu dan akan segera memprosesnya.
“Kami akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Proses verifikasi akan menentukan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Suradi.
Kasus hak cipta lagu yang menyeret nama besar seperti Agnez Mo ini kembali membuka diskusi publik tentang perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, serta siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab atas pembayaran royalti saat sebuah lagu dibawakan di panggung.[]