HomeHiburanMusicAgnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta Lagu BILANG...

Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta Lagu BILANG SAJA

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh musisi Aria Bias.

Keputusan tersebut tercatat dalam Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan diunggah pada 30 Januari 2025 di Direktori Putusan. Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran tersebut.

Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta Lagu BILANG SAJA

Keputusan ini dibahas dalam konferensi pers yang digelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Al Barkat Oriental Carpets, Cipete, Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum AKSI, Piyu Padi, pengacara Aria Bias, Minola Sebayang, serta musisi senior sepertiKetua Umum AKSI, Piyu Padi, pengacara Aria Bias, Minola Sebayang, dan Posan Tobing.

Dalam pernyataannya, Piyu Padi menilai bahwa keputusan ini menjadi momen penting dalam perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Ia menegaskan bahwa kemenangan Aria Bias sebagai pencipta lagu adalah tonggak sejarah bagi musisi Tanah Air dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya menghargai karya cipta dan hak-hak penciptanya. Ini juga menjadi pembelajaran bagi industri musik agar lebih tertib dalam urusan izin dan royalti,” ujar Piyu.

Meski Agnez Mo adalah penyanyi dari lagu tersebut, pengadilan menegaskan bahwa hak cipta tetap berada di tangan penciptanya, yaitu Aria Bias. Putusan ini juga menimbulkan perdebatan mengenai tanggung jawab dalam perizinan lagu dan pembayaran royalti yang sebelumnya sering dianggap sebagai tanggung jawab Event Organizer (EO) atau label rekaman.

Putusan pengadilan mengabulkan tuntutan dengan menjatuhkan denda maksimal sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Piyu berharap bahwa putusan ini akan menjadi preseden hukum bagi industri musik Indonesia untuk lebih menghargai hak cipta dan memastikan setiap pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil. “Ini bukan sekadar kemenangan untuk Aria Bias, tapi juga untuk seluruh musisi yang selama ini berjuang mendapatkan hak mereka,” tegasnya.(Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa

Latest articles

Poster Resmi Film “Perempuan Pembawa Sial” Hadirkan Horor Tanpa Kepala dan Kutukan Masa Lalu

Poster Resmi "Perempuan Pembawa Sial" Jakarta, Trenzimdonesia.com | Aura mistis dan visual yang mencekam...

Eddie Karsito Raih Murthi Anugerah Golden Achievement Culture Award: Dedikasi Tak Kenal Lelah di Dunia Seni & Budaya

FOTO : Sineas dan penggiat budaya Eddie Karsito bersama Yang Mulia Maha Datu Dirajawali...

Dia Bukan Ibu, Film Horor Adaptasi Thread Viral Siap Hadirkan Misteri Brutal dan Jadi Comeback Epik Artika Sari Devi

Film "Dia Bukan Ibu" Jakarta, Trenzindonesia.com | Rumah produksi MVP Pictures kembali mengguncang jagat perfilman...

Sita Nursanti Curi Perhatian di Musikal Keluarga Cemara 2025, Naik Motor Listrik Hingga Menari di Panggung

Sarah Nursanti tampil memukau di Musikal Keluarga Cemara 2025 Jakarta, Trenzindonesia.Com | Aktris dan penyanyi...

More like this

Sita Nursanti Curi Perhatian di Musikal Keluarga Cemara 2025, Naik Motor Listrik Hingga Menari di Panggung

Sarah Nursanti tampil memukau di Musikal Keluarga Cemara 2025 Jakarta, Trenzindonesia.Com | Aktris dan penyanyi...

Wayang Hingga Kidunghara Hadirkan Kolaborasi Lintas Generasi di Main-Main di Cipete Volume 20

Wayang, Kidunghara, Tri Alxndr, hingga Weekend By Evidence dan Randa Oktovandy kembali lewat gelaran...

Gubernur DKI Pramono Anung Paparkan Strategi Jakarta Menuju Kota Global 2030 di Forum PBB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Jakarta, Trenzindonesia.com |  Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjadi sorotan dalam High-Level Political...