HomeHiburanMusicAgnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta Lagu BILANG...

Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta Lagu BILANG SAJA

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh musisi Aria Bias.

Keputusan tersebut tercatat dalam Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan diunggah pada 30 Januari 2025 di Direktori Putusan. Agnez Mo dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran tersebut.

Agnez Mo Dijatuhi Denda Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta Lagu BILANG SAJA

Keputusan ini dibahas dalam konferensi pers yang digelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Al Barkat Oriental Carpets, Cipete, Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum AKSI, Piyu Padi, pengacara Aria Bias, Minola Sebayang, serta musisi senior sepertiKetua Umum AKSI, Piyu Padi, pengacara Aria Bias, Minola Sebayang, dan Posan Tobing.

Dalam pernyataannya, Piyu Padi menilai bahwa keputusan ini menjadi momen penting dalam perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Ia menegaskan bahwa kemenangan Aria Bias sebagai pencipta lagu adalah tonggak sejarah bagi musisi Tanah Air dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya menghargai karya cipta dan hak-hak penciptanya. Ini juga menjadi pembelajaran bagi industri musik agar lebih tertib dalam urusan izin dan royalti,” ujar Piyu.

Meski Agnez Mo adalah penyanyi dari lagu tersebut, pengadilan menegaskan bahwa hak cipta tetap berada di tangan penciptanya, yaitu Aria Bias. Putusan ini juga menimbulkan perdebatan mengenai tanggung jawab dalam perizinan lagu dan pembayaran royalti yang sebelumnya sering dianggap sebagai tanggung jawab Event Organizer (EO) atau label rekaman.

Putusan pengadilan mengabulkan tuntutan dengan menjatuhkan denda maksimal sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

Piyu berharap bahwa putusan ini akan menjadi preseden hukum bagi industri musik Indonesia untuk lebih menghargai hak cipta dan memastikan setiap pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil. “Ini bukan sekadar kemenangan untuk Aria Bias, tapi juga untuk seluruh musisi yang selama ini berjuang mendapatkan hak mereka,” tegasnya.(Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa

Latest articles

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

Banten ,Tresnzindonesia.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mendorong penguatan...

Valdi Mulya Bangun Karier dari Videoklip hingga Film Layar Lebar

BEKASI, Tresnzindonesia.com - Valdi Mulya perlahan membangun namanya di industri hiburan Tanah Air melalui berbagai bidang,...

Saat Jurnalis Menyisih Waktu di Bekasi, Berbagi dengan Santri Penghafal Al-Quran

BEKASI,Trenzindonesia.com - Di tengah rutinitas memburu berita, sekelompok jurnalis yang tergabung dalam Program Jumat...

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berkolaborasi dalam program Mba Maya (Membina dan Memberdaya),untuk Ekonomi Syariah

Jakarta,Trenzindonesia.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berkolaborasi dalam...

More like this

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

Banten ,Tresnzindonesia.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mendorong penguatan...

Valdi Mulya Bangun Karier dari Videoklip hingga Film Layar Lebar

BEKASI, Tresnzindonesia.com - Valdi Mulya perlahan membangun namanya di industri hiburan Tanah Air melalui berbagai bidang,...

Saat Jurnalis Menyisih Waktu di Bekasi, Berbagi dengan Santri Penghafal Al-Quran

BEKASI,Trenzindonesia.com - Di tengah rutinitas memburu berita, sekelompok jurnalis yang tergabung dalam Program Jumat...