HomeHiburanMusicTA Pro Tegaskan Tidak Pernah Menipu Kangen Band

TA Pro Tegaskan Tidak Pernah Menipu Kangen Band

Published on

Trenz Music |Gonjang-ganjing antara Kangen Band dengan pihak label nampak semakin memanas. Kali ini, adalah Sutrisno alias Tole dari pihak TA Pro turut ditemani oleh kuasa hukumnya, Toto Ruhanto S.H & Partners yang memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Depok.

“Iya benar, siang ini saya hadir untuk mendampingi Pak Tole klien kami,  sebagai saksi terlapor,” kata Toto Ruhanto kepada puluhan pewarta, di Balai Wartawan, Polresta Depok, Jalan Margonda Raya No.14, Depok, Jumat (3/11) siang lalu.

Mengenai pernyataan dari pihak Kangen Band atau kuasa hukum, bahwa label TA Pro meminta untuk berdamai. “Saya katakan dengan tegas sama sekali tidak ada. Saya sebagai kuasa hukum TA Pro, tidak pernah menemui atau menelpon mereka untuk meminta berdamai.  Jadi seperti yang telah saya sampaikan dan hari ini saya sampaikan kembali, bahwa klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan terhadap pihak Kangen Band,” tegas Toto Ruhanto.

“Iya siang ini, kita datang untuk melengkapi proses BAP, kan sebelumnya beberapa karyawan TA Pro sudah di proses BAP dan udah menyerahkan bukti-bukti seperti transferan, kegiatan event, royalty dan hasil manggung Kangen Band,” paparnya bersemangat.

Selanjutnya, tambah Toto Ruhanto, “Justru klien kami yang sangat dirugikan. Karena ada beberapa yang mereka atau pihak Kangen Band tak bisa membuktikan akan tuduhannya terhadap klien kami.” Tambahnya.

Kalau saja, pihak TA Pro selama ini memilih untuk berdiam diri. Toto Ruhanto menjelaskan, pilihan untuk berdiam diri, karena sama sekali tak mau terjebak dalam komoditas promosi murahan untuk menguntungan promosi pihak lain. “Inilah salah satu alasan yang tak mau terjebak di dalam pemberitaan di media,” tegas Toto yang akan melakukan laporan balik kepada pihak Kangen Band terkait pencermaran nama baik dan fitnah itu.

Apalagi diceritakan oleh Toto Ruhanto, kalau secara hukum, belum terputus hubungannya dari pihak Kangen Band. “Karena di dalam perjanjian tersebut, pihak Kangen Band sampai tiga tahun dan secara hukum masih terikat kontrak. Tetapi secara sepihak mereka memilih untuk mengundurkan diri dan telah melakukan one prestasi,” timpalnya.

Kedepannya, TA Pro lewat kuasa hukum Toto Ruhanto, S.H. & Partners memilih akan melakukan langkah hukum kepada pihak Kangen Band. “Karena terhadap kasus ini telah merugikan klien kami baik secara material maupun inmaterial. Jadi langkah hukumnya selain pidana juga perdata,” tutup Toto serius. (pr/Trenz Indonesia)

 

Latest articles

BHC Training Center & Master Trainer MUA Indonesia Kembali Buka Workshop Guru MUA, Gandeng MUA Berpengalaman Olis Herawati

Setelah sukses menggelar workshop calon guru make up pada 10-11 April 2026, BHC Training...

Ati Ganda Siap Bongkar Rahasia 40 Tahun Berkarya di NGOBRAS 2026, Diskusi Kartini Kreatif yang Wajib Ditunggu!

Jakarta, Trenzindonesia.com | Sosok koreografer senior Ati Ganda dipastikan menjadi salah satu magnet utama...

Gorontalo Siap Sambut 30 Ribu Peserta PENAS XVII 2026, Infrastruktur dan Homestay Hampir Rampung

Gorontalo – Provinsi Gorontalo kian mantap menyambut pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII...

Perjuangan Anak Pemulung Tak Lagi Sunyi: Yayasan Humaniora Sekolahkan Puluhan Anak, Harapan Baru di Tengah Keterbatasan

Bekasi, Trenzindonesia.com | Di tengah kerasnya kehidupan urban, secercah harapan muncul bagi anak-anak...

More like this

Strategi Jitu Meinl: Pertahankan Dica Melo, Bukti Nyata Talenta Muda Dongkrak Penjualan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Langkah berani kembali diambil brand alat musik global Meinl. Mereka resmi...

Momen Hari Musik 2026, Indra Adhari Dikonsep #OneMonthOneSong Rilis Lebaran Telah Tiba

Indra Adhari penyanyi dan pencipta lagu yang konsisten selama 8 tahun bermusik dan berkarya...

Hari Musik 2026, Bois Famous Maker: Perilis Single Wajib Berpikir Hits-kan Singlenya!

Bois Famous Maker salah satu tokoh penting dalam mengorbitkan artis musik beserta singlenya di...