Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyasar Betrand Peto resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Kenaikan status laporan yang diajukan pelapor berinisial ANW itu disampaikan AKBP Onkoseno. Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra Simanjuntak, menyatakan pihaknya menerima perkembangan tersebut dengan baik.
“Responsnya sangat baik. Pertama, mungkin kita sampaikan dulu ya, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana itu yang ada di dalam KUHAP,” ujar Timothy saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026), seperti dilaporkan KapanLagi.com.
Perbedaan penyelidikan dan penyidikan
Timothy menjelaskan, pada tahap penyelidikan penyidik hanya menelusuri apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung tindak pidana atau tidak. Jika dinilai ada, perkara dilanjutkan ke penyidikan untuk menguji apakah bukti yang tersedia lebih kuat dan apakah ada calon tersangka.
“Dalam penyelidikan, penyelidik hanya mencari tahu apakah peristiwa ini ada tindak pidananya atau tidak. Kalau di penyelidikan dirasa ada, maka lanjut ke penyidikan, ada tidak buktinya yang lebih kuat? Ada tidak tersangkanya? Jadi menurut kami ini hal yang baik untuk segera ada kepastian,” jelasnya.
Menurut Timothy, tempo penanganan perkara ini tergolong biasa. Ia menyebut masih banyak perkara serupa yang prosesnya justru lebih panjang. “Dan menurut saya prosesnya ini tidak cepat dan tidak lambat, biasa-biasa saja. Masih banyak perkara-perkara serupa yang prosesnya lama,” ucapnya.
Konsekuensi bila bukti tak ditemukan
Timothy juga menyampaikan bahwa penyidikan tidak selalu berujung pada penetapan tersangka. Bila bukti tidak ditemukan dan perkara tidak menjadi terang, penyidikan dapat dihentikan melalui mekanisme gelar perkara. Karena itu, ia menilai kenaikan status laporan ini justru membuat posisi perkara semakin jelas.
“Berarti kalau tidak ditemukan bukti, kalau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya: diberhentikan. Sehabis diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi kita menyambut baik, justru ini posisinya semakin terang,” katanya.
Menurut Timothy, Betrand sempat bertanya-tanya ketika mengetahui perkaranya naik ke tahap penyidikan. Ia menilai reaksi tersebut wajar karena kliennya bukan berlatar belakang hukum. “Respons klien kami wajar ya, bertanya-tanya. Wajar karena beliau orang awam. Kalau kita orang hukum, di sinilah letak kejelasannya,” tuturnya.
