Jakarta, Trenz Lifestyle | Ramadhan segera tiba. Inilah momentum untuk meningkatkan kehalalan. Makan makanan halal. Minum minuman halal. Pakai pakaian halal. Seberapa concern kita, pada kehalalan?

Mencoba untuk Peduli
Bagi orang muslim, halal itu wajib. Bukan hanya pada makanan, minuman, dan pakaian. Tapi, juga pada perilaku. Artinya, seorang muslim ya harus halal luar-dalam. Halal hendaknya menjadi lifestyle, menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kita sudah seharusnya menjaga kehalalan hidup kita, di tiap aktivitas.
Di negeri ini, ada begitu banyak penjual makanan dan minuman. Sangat banyak pula pedagang pakaian. Dari semua itu, sangat sedikit, yang sudah mendeklarasikan kehalalan produk yang mereka jual. Baru sedikit yang disertai label halal. Itu menjadi salah satu faktor, yang menghambat kita mendeteksi kehalalan produk.
“Saat ini, baru 59 perusahaan restoran, yang punya sertifikasi halal. Sertifikasi halal itu memiliki masa berlaku selama dua tahun,” ujar Lukmanul Hakim, pada Rabu (05/09/2018). Kita tahu, Lukmanul Hakim adalah Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis UIama Indonesia (LPPOM-MUI).
Jaringan restoran, dari 59 perusahaan restoran tersebut, tersebar di berbagai wilayah di tanah air. Meski demikian, secara keseluruhan, tetap saja masih minim. Kenapa? Kita ambil contoh DKI Jakarta. Pada Selasa (27/09/2016), Indonesia Halal Watch (IHW) melansir data: dari sekitar 1.981 restoran, hanya 36 saja yang telah memiliki sertifikasi halal. Ya, hanya 1,8 persen.
Bandingkan dengan Bangkok, ibu negara Thailand. Di sana, pada kurun yang sama, ada 172 restoran yang telah bersertifikasi halal, dari total 2.000 restoran. Padahal, Bangkok adalah ibu kota dari negara, yang notabene berpenduduk non-muslim. Maka, Ramadhan ini adalah momentum bagi semua pihak, untuk peduli. Maksudnya, peduli pada kehalalan, demi kepentingan publik yang lebih luas.

Perlu Terobosan Halal
Mengapa sertifikasi halal, masih minim? Ini tentu menjadi pertanyaan kita. Lukmanul Hakim menyebut, minimnya restoran melakukan sertifikasi halal, karena proses sertifikasi memakan waktu lama. Nah, itulah tantangan LPPOM-MUI dan lembaga terkait, untuk mereformasi proses yang lama tersebut.
Di era teknologi kini, LPPOM-MUI melakukan terobosan proses sertifikasi halal secara online. Waktunya, 75 hari sejak pendaftaran lengkap di laman sertifikasi online, sertifikat halal dari MUI, bisa diperoleh. Terobosan itu diharapkan bisa menjadi salah satu solusi. Info lebih detail, silakan kunjungi situs www.halalmui.org.
Biaya? Muti Arintawati, Wakil Direktur LPPOM-MUI, menyebut, biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal, berbeda-beda untuk setiap perusahaan. Sebagai gambaran, perusahaan harus mengeluarkan uang minimal Rp 2,5 juta agar produknya bisa mendapat sertifikat halal di Indonesia.
“Biaya itu untuk satu sertifikat. Satu sertifikat dikeluarkan untuk satu kelompok produk yang sama. Isinya bisa terdiri dari banyak produk,” ujar Muti Arintawati, pada Selasa (26/02/2019). Dalam konteks bisnis, terobosan secara online dan kepastian biaya tersebut, tentulah menjadi poin penting bagi proses sertifikasi halal.
Untuk ukuran perusahaan, biaya Rp 2,5 juta per produk itu, agaknya relatif terjangkau. Sebaliknya, untuk produk usaha yang dikelola oleh Usaha Kecil Menengah (UKM), biaya tersebut masih dinilai memberatkan. Artinya, dibutuhkan terobosan selanjutnya, agar biaya sertifikat halal, terjangkau oleh kantong pelaku UKM.

Gratis, Sehari Selesai
Problem pengurusan sertifikasi halal untuk pelaku UKM dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tersebut, mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo. Dari berbagai blusukan ke sejumlah pelaku UKM-UMKM, Presiden mendengar keluhan tentang hal itu. Apalagi, secara jumlah, pelaku UKM-UMKM, sangat banyak.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan United Nation Population Fund, memprediksi, jumlah pelaku UKM-UMKM di Indonesia pada tahun 2018, mencapai 58,97 juta orang. Rinciannya, usaha mikro ada sebanyak 58,91 juta unit, usaha kecil 59.260 unit, dan usaha besar 4.987 unit.
Itu diungkapkan Yuana Sutyowati, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM), pada Jumat (05/10/2018). “Contoh tadi pedagang mi ayam, pedagang bakso, dan mungkin pedagang kecil lainnya yang gerobakan. Itu semua mereka minta sertifikasi halal,” ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden mengungkapkan hal itu, usai menghadiri acara Gebyar Bakso Merah Putih, di Lapangan Deltamas, Desa Hegarmukti, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (03/03/2019). Dari berbagai masukan itulah, pemerintah kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal untuk UKM-UMKM. Intinya, peraturan yang berpihak pada pedagang kecil.
Menurut Presiden Joko Widodo, setelah RPP itu terbit, pengusaha kecil tidak dipungut apa-apa, langsung cek, diberikan sertifikat halal, dan begitu seterusnya, biar semuanya clear. Seharusnya, bisa selesai dalam waktu sehari. Wow, itu artinya, kelak publik dengan mudah mendeteksi produk yang sudah dan belum bersertifikat halal.
Dengan terobosan seperti itu, para pelaku usaha dan warga, sama-sama terlindungi. Semua itu akan mempercepat proses terwujudnya halal sebagai lifestyle. (Isson Khairul/TrenzIndonesia) | Foto: Google.co.id
