JAKARTA, Trenz News | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 18 WNA yang menetap di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari Rabu, 26 Januari 2022 lalu.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Imigrasi bekerja sama dengan pihak Pengelola, Manajemen dan Security pada Apartemen Gading Nias Residence.
“Kami bekerjasama dengan pengelola Apartemen Gading Nias dalam melakukan pendataan di lapangan, banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar” papar Sandi Andaryadi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
Dari ke – 18 WNA tersebut hanya 7 WNA yang dapat menujukkan paspor / dokumen perjalanan diantaranya 5 WN Nigeria, 1 WN Pantai Gading, 1 WN Senegal dan 11 WNA masih belum diketahui kewarganegarannya karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan / paspor kepada petugas imigrasi.
“Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki. Kami akan lakukan pendalaman dan pengecekan melalui Database Imigrasi. Apabila memang terbukti dan memenuhi unsur melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.” Ujar, Sandi Andaryadi.
Ke-18 WNA tersebut diduga melanggar pasal 71 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 karena tidak dapat melakukan kewajibannya menunjukkan dokumen perjalanan serta Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 dikarenakan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu dari Izin Tinggal yang dimiliki (Overstay).
Hasil pemeriksaan terkini, 2 WN Nigeria telah terbukti Overstay dan akan di deportasi kembali ke negaranya pada hari Sabtu, 29 Januari 2022.
Kasi Inteldakim, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan “Menyikapi peningkatan kasus covid – 19 saat ini, telah dilakukan pemeriksaan test swab Covid – 19 terhadap 18 WNA yg diamankan, dan seluruhnya negatif Covid – 19”. (PR/Ian Rasya)