HomeNewsAdvokat Rusdin Harapkan Maqdir Ismail Perkuat Kiprah Ikadin Tegakkan Keadila

Advokat Rusdin Harapkan Maqdir Ismail Perkuat Kiprah Ikadin Tegakkan Keadila

Published on

JAKARTA,TRENZINDONESIA — Ikatan Advokat Indonesia kembali sah memiliki ketua umum hasil musyawarah nasional ke-7 di Yogyakarta. Maqdir Ismail terpilih saat bersaing ketat dengan Roberto Hutagalung masing-masing meraih 60 suara dan 37 suara.

“Sah, doktor Maqdir Ismail menggantikan Prof Todung Mulya Lubis periode 2021-2026,” ujar ketua panitia pelaksana (OC) Rusdin Ismail SH MH, didampingi Kabid Publikasi, Rinaldi Rais SH, Senin (14/3).

“Alhamdulillah, berarti kita semua dukung penuh program Ketum baru.”

Program Ketum Maqdir Ismail di antaranya mendukung aparat penegak hukum lain dalam pemberlakuan Restorative Justice dicanangkan Jaksa Agung, Santiar Burhanuddin dalam semua perkara pidana, bukan hanya penanganan korupsi kecil. Dimana solusi penanganan perkara bukan ditekankan penghukuman fisik (penjara) melainkan penghukuman kerja sosial.

Dicontohkannya Belanda, yang berbanding terbalik dengan Indonesia. Dimana penjara kosong atau bahkan siap disewakan di Negeri Kincir Angin, dibanding Indonesia kapasitasnya penjara over load hingga kerap bermasalah.

“Itu secara eksternal. Sedangkan program internal, kami akan mendorong penegakan hukum (peraturan daerah) secara berkeadilan di daerah-daerah melalui pengurus-pengurus daerah & cabang Ikadin,” ujar Rusdin, mengutip sebagian program Ketum Maqdir.
Maqdir Pendobrak

Bagi dunia kepengacaraan, kiprah sosok Maqdir diawali advokasi publik di Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta dan mulai dikenal saat menangani kasus Papa Minta Saham-nya Ketua DPR RI, Setya Novanto. Juga firma Hukumnya menangani kasus Antasari Azhar, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan Prabowo Subianto.

“Ikadin, bagaimana pun, sejak awal disebut sebagai organisasi perjuangan dalam penegakan hukum dan tentu saja untuk membantu masyarakat, khususnya di daerah terkait Perda yang tidak pernah tersentuh dan seringkali tidak menguntungkan masyarakat,” ujar doktor hukum perbankan Universitas Indonesia kelahiran Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, itu kepada media baru-baru ini.

Apalagi, katanya, profesi advokat untuk kepentingan orang banyak itu belakangan cukup banyak pengacara yang dipidanakan dengan dalih obstruction of justice atau menghalangi proses hukum kendati belum jelas apakah sang advokat memang melakukan perbuatan pidana.

“Di sini dibutuhkan keniscayaan perlindungan penuh bagi advokat dimana organisasi advokat menjadi penguji perilaku advokat,” tutupnya.

Latest articles

Dari Rongsok Jadi Rupiah: Cara Cerdas Pemulung Bekasi Bangun Masa Depan Bersama Bank Mandiri

Bekasi, Trenzindonesia.com | Siapa sangka, dari tumpukan barang bekas yang kerap dianggap tak bernilai,...

Pulau Rinca Disorot! Menteri UMKM & PNM Gaspol Dorong Ekonomi Nelayan dan UMKM Pesisir

Jakarta, Trenzindonesia.com | Pulau Rinca tak lagi sekadar destinasi wisata eksotis—kini mulai dilirik sebagai...

Tangis Migi Rihasalay Pecah! Tragedi Kereta Bekasi Renggut Nyawa Jurnalis Kompas TV dan Puluhan Korban

Jakarta, Trenzindonesia.com | Duka mendalam menyelimuti dunia hiburan dan media Tanah Air. Desainer sekaligus...

BHC Training Center Gelar Pelatihan Perming Profesional untuk Barber

BHC Training Center kembali menghadirkan pelatihan yang menarik bagi para profesional di dunia Barber!...

More like this

Pulau Rinca Disorot! Menteri UMKM & PNM Gaspol Dorong Ekonomi Nelayan dan UMKM Pesisir

Jakarta, Trenzindonesia.com | Pulau Rinca tak lagi sekadar destinasi wisata eksotis—kini mulai dilirik sebagai...

Kawal APBD 2026, Kemendagri Perketat Aturan Anggaran Stunting agar Tepat Sasaran

DEPOK,Trenzindonesia.com - Pemerintah melalui Kemendagri mengambil langkah tegas untuk memastikan anggaran penanganan stunting...

Pushan Geopolitik Al Azhar: Peradilan Militer yang “Keras” Jadi Pilar Disiplin Prajurit

Jakarta,Trenzindonesia.com - Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto,...