JAKARTA,TRENZINDONESIA — Ikatan Advokat Indonesia kembali sah memiliki ketua umum hasil musyawarah nasional ke-7 di Yogyakarta. Maqdir Ismail terpilih saat bersaing ketat dengan Roberto Hutagalung masing-masing meraih 60 suara dan 37 suara.
“Sah, doktor Maqdir Ismail menggantikan Prof Todung Mulya Lubis periode 2021-2026,” ujar ketua panitia pelaksana (OC) Rusdin Ismail SH MH, didampingi Kabid Publikasi, Rinaldi Rais SH, Senin (14/3).
“Alhamdulillah, berarti kita semua dukung penuh program Ketum baru.”
Program Ketum Maqdir Ismail di antaranya mendukung aparat penegak hukum lain dalam pemberlakuan Restorative Justice dicanangkan Jaksa Agung, Santiar Burhanuddin dalam semua perkara pidana, bukan hanya penanganan korupsi kecil. Dimana solusi penanganan perkara bukan ditekankan penghukuman fisik (penjara) melainkan penghukuman kerja sosial.
Dicontohkannya Belanda, yang berbanding terbalik dengan Indonesia. Dimana penjara kosong atau bahkan siap disewakan di Negeri Kincir Angin, dibanding Indonesia kapasitasnya penjara over load hingga kerap bermasalah.
“Itu secara eksternal. Sedangkan program internal, kami akan mendorong penegakan hukum (peraturan daerah) secara berkeadilan di daerah-daerah melalui pengurus-pengurus daerah & cabang Ikadin,” ujar Rusdin, mengutip sebagian program Ketum Maqdir.
Maqdir Pendobrak
Bagi dunia kepengacaraan, kiprah sosok Maqdir diawali advokasi publik di Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta dan mulai dikenal saat menangani kasus Papa Minta Saham-nya Ketua DPR RI, Setya Novanto. Juga firma Hukumnya menangani kasus Antasari Azhar, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan Prabowo Subianto.
“Ikadin, bagaimana pun, sejak awal disebut sebagai organisasi perjuangan dalam penegakan hukum dan tentu saja untuk membantu masyarakat, khususnya di daerah terkait Perda yang tidak pernah tersentuh dan seringkali tidak menguntungkan masyarakat,” ujar doktor hukum perbankan Universitas Indonesia kelahiran Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, itu kepada media baru-baru ini.
Apalagi, katanya, profesi advokat untuk kepentingan orang banyak itu belakangan cukup banyak pengacara yang dipidanakan dengan dalih obstruction of justice atau menghalangi proses hukum kendati belum jelas apakah sang advokat memang melakukan perbuatan pidana.
“Di sini dibutuhkan keniscayaan perlindungan penuh bagi advokat dimana organisasi advokat menjadi penguji perilaku advokat,” tutupnya.
