TANGERANG, Trenzindonesia | Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil gagalkan upaya penyelundupan Narkotika yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman. Dari penindakan tersebut, barang bukti berhasil diamankan sebanyak ± 12.172 gram Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine (Sabu) yang disembunyikan pada rongga mangkuk berbahan stainless (false concealment).
Kasus bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan nomor AWB 46Y23AFXXXX asal Malaysia dengan tujuan penerima inisial RS di Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang diberitahukan sebagai “Cooking Utensil”. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua kardus paket berisi total 800 mangkuk tersebut, petugas bea dan cukai menemukan bungkusan aluminium foil berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk dengan total berat ± 12.172 gram. Serbuk tersebut kemudian dilakukan pengujian menggunakan narco-test dan uji Laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan didapati hasil positif mengandung Narkotika golongan I jenis Methamphetamine (Sabu).
“Modus yang digunakan relatif sederhana yaitu dengan menyembunyikan pada rongga barang (false concealment), namun jaringan internasional semakin lihai dalam menyamarkan barang sehingga membutuhkan kejelian dari petugas Bea dan Cukai. Seperti pada kasus ini, pelaku memanfaatkan rongga yang terdapat pada mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika yang diselundupkan” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta bersama jajarannya.
Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation dari 13 Mei sampai 25 Mei 2023 oleh Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut bekerjasama dengan Polda NTB dan Beacukai Mataram.
Hasil pengembangan berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MA (WNI, 28 tahun) dan SU (WNI, 29 tahun) yang berperan sebagai penerima barang. Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J. Tim kemudian melanjutkan pengembangan untuk menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali.
“Yang menarik adalah paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan diedarkan di Lombok, namun tersangka menyebutkan bahwa pengendali jaringan tersebut merupakan seseorang dengan inisial J yang berlokasi di Batam. Saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk menelusuri seseorang dengan identitas J tersebut”, tambah Gatot menerangkan. (PR/Ian Rasya)