Sidang perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan kasus korupsi tambang di WIUP PT
Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah berlangsung di
Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (25/10/2023).
Sidang dibuka untuk umum, memperlihatkan terdakwa Amelia Sabara (AS) dicecar beberapa
pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim PN Kendari, serta Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejati Sultra.
Amelia Sabara, duduk tepat dihadapan Ketua Majelis Hakim PN Kendari menerangkan bahwa, ia
menyarankan ke istri Andi Andriansyah (AA) tersangka kasus dugaan korupsi tambang, agar bertemu
dengan Celine Evangelista, salah satu artis ternama ibukota.
Diketahuinya, Celine Evengelista kenal dengan salah satu petinggi Jaksa Agung (JA). Sebelum
pertemuan dengan Jeklin (Istri AA), Amelia Sabara minta ke Celine Evangelista mengaku bahwa ia
sudah menghubungi salah seorang JA yang disebut dengan istilah “Papa”, perihal untuk
membantu kasus yang dihadapi AA.
“Saya seting Celine agar dia bilang sudah telefon papa,” kata terdakwa Amelia Sabara dalam sidang
lanjutan perkara tindak pidana perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim PN Kendari punkembali bertanya ke terdakwa Amelia Sabara mengenai istilah “Papa”, yang dimaksudkan siapa?Lalu Amelia Sabara menjawab JA.”Papa ini Jaksa Agung,” sebut Amelia Sabara.
Kemudian, pertanyaan berikutnya, Ketua MajelisHakim PN Kendari menanyakan lebih spesifik lagi, bahwa mengapa pakai istilah “Papa”, dan iamenganalogikan panggilan “Papa” hanya mereka yang memiliki hubungan personal baik sebagaianak maupun istri.
Sehingga, Ketua Majelis Hakim PN Kendari memastikan apakah Celine Evangelista
anak dari JA yang dimaksud? Lagi Amelia menjawab bukan. Lalu apakah, Celine Evengelista istri yang
bersangkutan? Kembali dijawab Amelia Sabara, bukan.
Hingga persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan diakhiri, Amelia Sabara
tidak menjawab secara utuh dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Kendari.
“Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU dan kuasa hukum
terdakwa pekan depan dengan waktu yang sama,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kendari sambil
menutup sidang.
Sebelumnya diberitakan, Amelia Sabara ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus
perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang
yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.
Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan Amelia Sabara lantaran merasa
telah dibohongi tersangka, yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA
dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.
Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung
maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar
dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum.