Asal Rakyat Kecil Tetap Terlindungi
Jakarta, Trenzindonesia | Anggota Komisi VII DPR RI, Dina Lorenza, menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus tetap melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021, yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
“Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Dina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dina menegaskan bahwa beberapa sektor harus tetap dikecualikan dari kenaikan PPN, di antaranya sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. Selain itu, pemerintah harus memastikan perlindungan serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
“Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat, mendukung perkembangan UMKM, dan memperkuat industri padat karya,” tegas Dina.
Kenaikan PPN ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara serta memperbaiki kondisi keuangan nasional. Namun, pelaksanaannya harus berjalan dengan prinsip keadilan agar tidak membebani kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Dina Lorenza menegaskan bahwa kenaikan PPN ini harus diarahkan pada sektor yang benar-benar mampu menanggung beban pajak, seperti barang mewah dan bisnis skala besar. Selain itu, ia mengingatkan pemerintah untuk tetap mendukung UMKM agar terus tumbuh dan berkembang di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan.
“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM,” tambahnya.
Dengan pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang transparan, diharapkan kenaikan PPN ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi Indonesia tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat luas. (Da_Bon/Fjr)