JAKARTA, TRENZINDONESIA — Tim Penyidik Direktorat Metrologi Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyerahkan tersangka & barang bukti perkara kecurangan SPBU karena merusak tanda tera.
“Berkas perkara SPBU di Kabupaten Tangerang sudah lengkap (P21) untuk diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum selanjutnya proses sidang,” ujar Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag, Matheus Hendro Purnomo, dalam rilis kepada media, Kamis (6/1/2022).
Temuan kecurangan itu berdasar hasil pemeriksaan oleh petugas, terdapat bukti pelanggaran pidana atas perbuatan SPBU di Jalan Raya Curug tersebut, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf c jo Pasal 34 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Direktur Hendro menjelaskan, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal menyebut pengawasan merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia.
“Ini wujud konsistensi pengawasan kami terhadap metrologi legal, sekaligus perlindungan bagi konsumen,” ujar Hendro Purnomo.
“Hasil tindak lanjut inspeksi mendadak tim lapangan kami menemukan tanda tera rusak.”
Shock Therapy
Di tempat terpisah Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, mengapresiasi kinerja Ditmet yang melaksanakan supremasi hukum melalui UU Metrologi Legal sekaligus menegakkan UU nomor 8 tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen.
“Penegakan hukum menjadi semacam shock therapy para pelaku usaha nakal, dan mendorong konsumen berdaya yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi sehingga dapat turut serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujar Dirjen Veri kepada Media.
Veri Anggrijono menjelaskan keberdayaan konsumen hingga tingkat cerdas diyakininya mampu mendorong pelaku usaha yang bertanggung jawab dalam kegiatan usahanya. Alasan Dirjen PKTN, tujuan utama perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri
