HomeHiburanMusicDraft RUU Permusikan

Draft RUU Permusikan

Published on

Jakarta, Trenz Music | Meski baru merupakan draft, namun RUU Permusikan yang diusulkan oleh DPR RI dan dibahas oleh Komisi X serta didorong oleh musisi yang tergabung gerakan “Kami Musik Indonesia“, langsung menuai polemik. Bahkan, sebanyak 262 pekerja musik langsung menyatakan sikap Tolak RUU Permusikan.

Baca Juga :

KOALISI NASIONAL TOLAK RUU PERMUSIKAN

Setidaknya, menurut 262 pekerja musik yang tergabung dalam “Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan” , banyak pasal dalam RUU Permusikan yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti: ‘Undang-Undang Hak Cipta’, ‘Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam’, dan ‘Undang-Undang ITE’. Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan ‘Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan’, serta bertentangan dengan ‘Pasal 28 UUD 1945’ yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Baca Juga :

262 Pekerja Musik Tolak RUU Permusikan

“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada ‘UU Pelindungan Hak Cipta’ dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu; jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini.”, jelas Danilla Riyadi

“Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik” papar Rara Sekar.

 

Berikut Dratf RUU Permusikan 15 Agustus 2018

RANCANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN …

TENTANG

PERMUSIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa musik sebagai bagian dari budaya berfungsi sebagai perekam nilai kehidupan dan jejak sejarah peradaban bangsa Indonesia serta menjadi aset penting dalam pemajuan kebudayaan perludipelihara, dilestarikan, dan dikembangkan;

b. bahwa saat ini masih terdapat permasalahan dalam permusikan yang terkait dengan penyelenggaraan, pelindungan, dan pendataan serta pengarsipan sehingga perlu dilakukan penataan yang komprehensif agar permusikan dapat berkembang secara berkesinambungan dan memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu memenuhi perkembangan hukum dan dinamika masyarakat sehingga diperlukan payung hukum yang dapat mewujudkan penyelenggaraan permusikan yang baik dan memberikan kepastian hukum;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Permusikan;

 

Mengingat :

Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERMUSIKAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Musik adalah rangkaian nada atau suara dalam bentuk lagu atau komposisi Musik melalui irama, melodi, harmoni, lagu, dan ekspresi sebagai satu kesatuan.
  2. Kegiatan Permusikan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan proses kreasi, reproduksi, distribusi, dan konsumsi.
  3. Proses Kreasi adalah proses penciptaan Musik yang mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya sehingga menjadi sebuah karya Musik yang utuh.
  4. Reproduksi adalah proses penempatan karya Musik pada media tertentu dalam bentuk fisik atau digital dan pemanfaatan kembali untuk penggunaan selanjutnya.
  5. Distribusi adalah proses penyampaian produk Musik dalam bentuk fisik atau digital ke masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  6. Konsumsi adalah proses pemanfaatan karya atau produk Musik oleh masyarakat dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan.
  7. Pelaku Musik adalah orang yang memiliki potensi dan kompetensi serta terlibat langsung dalam Proses Kreasi.
  8. Musik Tradisional adalah Musik yang bersifat khas dan mencerminkan kebudayaan suatu etnis atau masyarakat yang sesuai dengan tradisi dan diwariskan secara turun-temurun.
  9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 2

Pengaturan permusikan dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan permusikan, pelindungan, pengembangan pelaku Musik, serta pendataan danpengarsipan.

 

BAB II

KEGIATAN PERMUSIKAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

Kegiatan permusikan terdiri dari:

  1. Proses Kreasi;
  2. Reproduksi;
  3. Distribusi; dan/atau
  4. Konsumsi.

 

Bagian Kedua

Proses Kreasi

Pasal 4

(1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

(2) Proses Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Musik.

(3) Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  1. penulis lagu;
  2. penyanyi;
  3. penata musik; dan
  4. produser.

Pasal 5

Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:

  1. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  2. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
  3. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
  4. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
  5. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
  6. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
  7. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Pasal 6

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk masyarakat dalam berkreativitas dan berinovasi di bidang Musik.

(2) Dalam memfasilitasi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan pelaku usaha.

(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan fasilitas dan/atau ruang yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan tempat lainnya sesuai kebutuhan dan tanpa mengubah fungsi utamanya.

Pasal 7

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan Musik Tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

(2) Pengembangan Musik Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. pelatihan dan pemberian beasiswa;
  2. konsultasi, bimbingan, dan pelindungan hak kekayaan intelektual; dan/atau
  3. pencatatan dan pendokumentasian Musik Tradisional.

 

Bagian Ketiga

Reproduksi

Pasal 8

(1) Reproduksi karya Musik harus berdasarkan persetujuan penulis lagu, penyanyi, dan/atau penata Musik.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan saling menguntungkan.

(3) Penulis lagu, penyanyi, dan/atau penata Musik dapat melakukan Reproduksi sendiri sebagai master terhadap hasil karya Musik.

Pasal 9

Karya Musik hasil Reproduksi harus memuat paling sedikit informasi mengenai pemain, komposer, label rekaman, dan tanggal rilis.

 

Bagian Keempat

Distribusi

Pasal 10

(1) Distribusi terhadap karya Musik dilakukan secara langsung atau tidak langsung kepada masyarakat.

(2) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

  1. label rekaman atau penyedia jasa distribusi untuk produk Musik dalam bentuk fisik; atau
  2. penyedia konten untuk produk Musik dalam bentuk digital.

Pasal 11

Dalam distribusi dapat dilakukan kegiatan promosi produk Musik melalui media cetak, elektronik, dan digital.

Pasal 12

(1) Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib memperhatikan etika ekonomi dan bisnis.

Pasal 13

Pelaku usaha yang melakukan Distribusi wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada kemasan produk Musik yang didistribusikan ke masyarakat.

Pasal 14

Setiap label rekaman yang berada di wilayah negara Republik Indonesia yang mempublikasikan produk Musik wajib menyerahkan produk Musik kepada lembaga yang berwenang menyelenggarakan serah simpan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kelima

Konsumsi

Pasal 15

Masyarakat dapat memanfaatkan produk Musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengkampanyekan kepada masyarakat agar menghargai karya musik dengan membeli produk asli dan membayar royalti atas pemanfaatan karya musik.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan digital secara berkesinambungan.

Pasal 17

(1) Untuk memperluas akses pasar bagi karya musik atau produk Musik dilakukan pertunjukan Musik di dalam negeri dan/atau di luar negeri secara berkala dan berkelanjutan.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitas dan/atau kemudahan untuk pelaksanaan pertunjukan Musik di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Pasal 18

(1) Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik dalam menyelenggarakan pertunjukan Musik paling sedikit harus memenuhi ketentuan:

  1. izin acara pertunjukan;
  2. waktu dan lokasi pertunjukan;
  3. kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat; dan
  4. pajak pertunjukan.

Pasal 19

(1) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik yang menyelenggarakan pertunjukan Musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.

(2) Pelaku musik Indonesia sebagai pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

 

BAB III

PENGEMBANGAN PELAKU MUSIK

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 20

(1) Penyelenggaraan Musik harus didukung oleh Pelaku Musik yang memiliki kompetensi di bidang Musik.

(2) Dukungan Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang Musik.

Pasal 21

Kompetensi di bidang Musik diperoleh melalui jalur pendidikan atau secara autodidak.

 

Bagian Kedua

Jalur Pendidikan

Pasal 22

Kompetensi yang diperoleh melalui jalur pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat diperoleh melalui:

  1. pendidikan formal;
  2. pendidikan nonformal; dan
  3. pendidikan informal.

Pasal 23

Pengembangan Pelaku Musik melalui jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Pasal 24

Pemerintah wajib memasukkan materi seni Musik ke dalam muatan seni dan budaya dalam struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 25

Pemerintah wajib membuat standar kurikulum pendidikan Musik sebagai muatan peminatan kejuruan yang berlaku secara nasional pada jenjang pendidikan menengah kejuruan.

Pasal 26

Pemerintah Daerah wajib memasukkan materi Musik Tradisional sebagai salah satu muatan lokal pada setiap satuan pendidikan di daerah.

Pasal 27

Pengembangan Pelaku Musik melalui jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan melalui:

  1. lembaga kursus dan lembaga pelatihan Musik;
  2. kelompok belajar Musik;
  3. pusat kegiatan belajar masyarakat; dan/atau
  4. satuan pendidikan yang sejenis.

Pasal 28

Penyelenggara pendidikan nonformal harus memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 29

Pengembangan Pelaku Musik melalui jalur pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Pasal 30

Pengembangan Pelaku Musik melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga

Autodidak

Pasal 31

(1) Kompetensi yang diperoleh secara autodidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan cara belajar secara mandiri.

(2) Pelaku Musik yang memperoleh kompetensi secara autodidak dapat dihargai setara dengan hasil jalur pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi standar nasional pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.

 

Bagian Keempat

Uji Kompetensi

Pasal 32

(1) Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.

(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi Pelaku Musik yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman.

(3) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.

Pasal 33

Uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Peserta uji kompetensi yang telah lulus diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kompetensi.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Kelima

Apresiasi

Pasal 36

Dalam menjalankan profesinya, Pelaku Musik yang telah memiliki sertifikat diberikan apresiasi sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya.

Pasal 37

(1) Pemerintah menetapkan standar minimum honorarium bagi Pelaku Musik tersertifikasi.

(2) Dalam menetapkan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah melibatkan organisasi profesi dan asosiasi dalam bidang Musik.

Pasal 38

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada Pelaku Musik yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pengembangan permusikan.

(2) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberikan fasilitas dan insentif kepada Pelaku Musik yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam pengembangan permusikan.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai apresiasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB IV

PELINDUNGAN

Pasal 40

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan terhadap Pelaku Musik dan karya Musik yang dihasilkannya sebagai karya cipta yang mengandung nilai artistik dan intelektual.

Pasal 41

Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan dengan cara:

  1. menciptakan akses dan kesamaan kesempatan bagi Pelaku Musik untuk menampilkan karya Musik;
  2. membuat program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan anti pembajakan karya Musik
  3. memfasilitasi pendaftaran ciptaan terhadap Pelaku Musik yang menghasilkan karya Musik Tradisional untuk memperoleh hak cipta;
  4. pendampingan pembuatan perjanjian lisensi dan pembayaran royalti yang wajar dan memenuhi unsur keadilan serta tidak merugikan pemegang hak cipta karya Musik;
  5. mensinergikan pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau Musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. mendorong keikutsertaan Pelaku Musik dalam setiap pertunjukan Musik luar negeri atau dalam negeri sesuai dengan kompetensi profesi yang dimilikinya.

Pasal 42

Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.

Pasal 43

Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Pelaku usaha yang memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap Pelaku Musik dan karya Musik diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB V

SISTEM PENDATAAN DAN PENGARSIPAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 45

(1) Menteri membentuk sistem pendataan dan pengarsipan permusikan.

(2) Sistem pendataan dan pengarsipan permusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

  1. menjamin ketersediaan karya Musik yang utuh, autentik, dan berkelanjutan;
  2. menjadi sumber acuan data dan informasi permusikan;
  3. mewujudkan koleksi karya Musik nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa; dan
  4. mengetahui dan mengidentifikasi keberadaan koleksi karya Musik di masyarakat.

(3) Sistem pendataan dan pengarsipan permusikan harus bersifat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pasal 46

(1) Sistem pendataan dan pengarsipan permusikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) terhubung dengan sistem pendataan kebudayaan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengelolaan sistem pendataan dan pengarsipan permusikan disinergikan dengan pelaksanaan kewajiban serah simpan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam pengelolaan sistem pendataan dan pengarsipan permusikan, Menteri melakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala.

Pasal 47

Sistem pendataan dan pengarsipan permusikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) memuat data mengenai:

  1. karya Musik;
  2. Pelaku Musik; dan
  3. sarana dan prasarana Musik.

Pasal 48

(1) Untuk kepentingan pengelolaan sistem pendataan dan pengarsipan permusikan, Menteri dapat mengakses dan meminta data dan informasi terkait permusikan yang dikelola oleh setiap individu, komunitas, organisasi, atau lembaga tertentu.

(2) Setiap individu, komunitas, organisasi, atau lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi permusikan yang dibutuhkan kepada Menteri.

 

BAB VI

PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 49

(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan permusikan.

(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. pemberian apresiasi Musik;
  2. pendokumentasian karya Musik untuk mendukung sistem pendataan dan pengarsipan permusikan;
  3. pelestarian Musik Tradisional melalui proses pembelajaran dan pertunjukan;
  4. pemberian resensi Musik dan kritik untuk pengembangan Musik; dan/atau
  5. pelaporan terhadap pembajakan karya atau produk Musik.

 

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 50

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Proses Kreasi yang mengandung unsur:

  1. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  2. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
  3. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
  4. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
  5. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
  6. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
  7. merendahkan harkat dan martabat manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling

lama … tahun atau pidana denda paling banyak …

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51

(1) Pelaku Musik yang telah menghasilkan karya Musik sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui sebagai Pelaku Musik tersertifikasi berdasarkan penilaian terhadap karya Musik yang telah dihasilkan.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(3) Proses pengakuan sebagai Pelaku Musik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah selesai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelahnya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan permusikan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 53

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 54

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal …

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal …

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H LAOLY

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …

 

PENJELASAN

ATAS

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN …

TENTANG

PERMUSIKAN

 

  1. UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sebagai salah satu elemen budaya, musik memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap kemajuan peradaban suatu bangsa. Bangsa dengan peradaban yang maju tidak hanya memiliki hasil karya cipta Musik yang baik, melainkan juga apresiasi yang tinggi terhadap Musik itu sendiri. Dalam karya Musik terekam nilai-nilai kehidupan bangsa yang dapat digunakan untuk menelusuri jejak sejarah peradaban bangsa.

Keberadaan Musik dalam masyarakat Indonesia telah dimulai sebelum masuknya agama Hindu ke Indonesia jauh sebelum masa kemerdekaan. Pada saat itu Musik digunakan sebagai bagian dari ritual keagamaan dalam masyarakat dan masih menggunakan unsur alam sebagai alat Musik. Meskipun unsur-unsurnya masih sangat terbatas, namun secara tidak langsung menunjukkan bahwa pada saat itu Musik telah menjadi bagian atau elemen dari budaya yang ada dan hidup dalam masyarakat. Pada perkembangannya, Musik tidak hanya menjadi bagian dari ritual keagamaan, melainkan juga menjadi sarana hiburan bagi masyarakat. Sebagai salah satu sarana hiburan yang dibutuhkan oleh masyarakat, Musik pada akhirnya juga memiliki nilai ekonomi yang melahirkan industri Musik, terutama Musik pop Indonesia yang mengalami perkembangan sangat dinamis dalam beberapa dekade terakhir ini.

Perkembangan Musik di Indonesia tidak lepas dari berbagai permasalahan yang mengikutinya. Permasalahan yang belum dapat diselesaikan hingga saat ini antara lain masalah pembajakan. Meskipun telah ada undang-undang yang mengatur mengenai hak cipta, namun sampai saat ini para pelaku Musik masih dihadapkan pada masalah pembajakan terhadap karya Musik yang dihasilkan. Masalah pembajakan juga berdampak pada kesejahteraan pelaku Musik. Salah satu penyebabnya adalah pembagian royalti, baik yang terkait dengan hak kekayaan intelektual/intellectual right maupun performing intellectual right yang belum dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak ada jaminan kesejahteraan bagi para pelaku Musik.

Permasalahan lain permusikan di Indonesia adalah kurangnya keseimbangan/balancing antara perkembangan Musik Tradisional dan Musik modern karena masih tergantung sepenuhnya kepada mekanisme pasar dan menitikberatkan pada pop culture; belum adanya standardisasi pelaku Musik profesional; belum optimalnya apresiasi dan pelindungan dalam konteks kesejahteraan para pelaku Musik; dan belum adanya pusat pendataan dan pengarsipan permusikan yang dapat mengintegrasikan seluruh proses dan perkembangan karya Musik di Indonesia.

Realitas perkembangan Musik yang telah menjadi industri yangmemiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan segala permasalahannya di satu sisi dan keberadaan Musik Tradisional di sisi lain menuntut adanya pengaturan yang memungkinkan agar industri Musik dapat berkembang dengan baik. Oleh karena itu, peran negara dalam mengatur Penyelenggaraan Permusikan menjadi penting, tidak saja dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi industri Musik, melainkan juga dalam mengembangkan dan melestarikan Musik Tradisional sebagai bagian dari kewajiban memajukan kebudayaan nasional. Hingga saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur secara spesifik mengenai permusikan. Keberadaan sebuah undang-undang yang mengatur tentang permusikan menjadi penting karena hingga saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi dalam bidang permusikan di Indonesia yang membutuhkan penyelesaian.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Permusikan yang di dalamnya mengatur mengenai Kegiatan Permusikan yang meliputi Proses Kreasi, Reproduksi, Distribusi, dan Konsumsi, pengembangan Pelaku Musik, pelindungan karya Musik dan Pelaku Musik, serta sistem pendataan dan pengarsipan permusikan, partisipasi masyarakat, dan ketentuan pidana.

Undang-Undang ini mengatur bahwa Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Reproduksi karya Musik dilakukan berdasarkan persetujuan penulis lagu, penyanyi, dan/atau penata Musik. Distribusi terhadap karya Musik dilakukan secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen. Masyarakat dapat memanfaatkan karya Musik atau produk Musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa Kegiatan Permusikan harus didukung oleh Pelaku Musik yang memiliki kompetensi di bidang musik yang diperoleh baik melalui jalur pendidikan atau secara autodidak. Untuk memenuhi ketersediaan Pelaku Musik yang profesional, maka untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan terhadap Pelaku Musik dan karya Musik yang dihasilkannya dengan berbagai cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Untuk melindungi hasil karya Musik, Menteri membentuk sistem pendataan dan pengarsipan permusikan yang terhubung dengan sistem pendataan kebudayaan terpadu. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan permusikan melalui berbagai bentuk. Bagi yang melanggar larangan atau ketentuan dalam Undang-Undang ini juga diatur sanksi pidana berupa pidana denda atau pidana penjara.

 

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “penulis lagu” adalah orang yang menuliskan karya Musik lagu/melodi lagu, termasuk penulis kata-kata (lirik) dalam lagu.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “penyanyi” adalah musisi, baik penyanyi atau pemain alat Musik, termasuk juga kelompok Musik, yang melakukan kegiatan berkaitan dengan menampilkan karya Musik.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “penata Musik” adalah orang yang mengatur atau mengaransemen sebuah karya Musik, termasuk menyesuasikan komposisi Musik dengan suara penyanyi atau instrumen lain yang didasarkan pada sebuah komposisi yang telah ada (penggubah lagu). Penata Musik termasuk komposer, arranger, sound engineer, dan music director.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “produser” adalah orang yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengelola proses rekaman dari karya Musik seorang musisi atau komposer. Hal ini meliputi pengumpulan ide untuk proyek rekaman, memilih lagu atau musisi, melatih musisi di studio, mengatur sesi rekaman, dan supervisi keseluruhan proses rekaman melalui mixing dan mastering.

Produser dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

produser Musik, yang bertanggung jawab mengawasi dalam segi kreasi karya Musik, dan produser eksekutif yang bertanggung jawab mengawasi dalam segi keuangan proyek rekaman.

Pasal 5

Ayat (1)

Bentuk sarana dan prasarana antara lain penyediaan ruang dan wilayah untuk berkrasi, penyediaan alat Musik, dan lain-lain.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Distribusi langsung” adalah kegiatan pendistribusian karya Musik dengan cara penjualan langsung oleh penjual yang khusus menjual karya Musik.

Yang dimaksud dengan “Distribusi tidak langsung” adalah kegiatan pendistribusian karya Musik yang dilakukan melalui rantai Distribusi yang bersifat umum oleh penjual yang tidak menjual karya Musik secara khusus.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “etika ekonomi dan bisnis” adalah

agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis oleh pelaku

usaha Distribusi dapat melahirkan kondisi dan realitas

ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur dan

berkeadilan, serta mendorong berkembangnya etos kerja

ekonomi, daya tahan ekonomi, dan kemampuan saing

guna terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan

ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui

kebijakan secara berkesinambungan.

Pasal 13

Cukup jelas.

RUU Permusikan

15 Agustus 2018

26

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Yang dimaksud dengan “jenjang pendidikan menengah kejuruan”

adalah Sekolah Menengah Kejuruan bidang Musik.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Huruf a

Cukup jelas.

RUU Permusikan

15 Agustus 2018

27

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Pusat kegiatan belajar masyarakat misalnya sanggar,

kelompok seni.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

RUU Permusikan

15 Agustus 2018

28

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berjasa dan/atau berprestasi luar

biasa” adalah Pelaku Musik yang menghasilkan karya

besar yang bermanfaat bagi pengembangan permusikan,

meningkatkan kesejahteraan masyarakat, atau

meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “menjamin keikutsertaan Pelaku

Musik dalam pertunjukan Musik dalam negeri” adalah

keikutsertaan pelaku Musik dalam pertunjukan Musik

RUU Permusikan

15 Agustus 2018

29

dalam negeri dilakukan dengan cara melibatkan Pelaku

Musik daerah.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Huruf a

data mengenai karya Musik antara lain data lirik, durasi,

label, dan tahun.

Huruf b

data mengenai Pelaku Musik antara lain data jumlah

Pelaku Musik termasuk data Pelaku Musik yang telah

memiliki kompetensi dan/atau sertifikat profesi.

Huruf c

data mengenai sarana dan prasarana antara lain data

pemetaan jumlah dan kondisi sekolah menengah

kejuruan bidang Musik, lembaga kursus dan lembaga

pelatihan Musik, sanggar Musik, studio rekaman,

perusahaan rekaman, toko Musik, dan ruang kreativitas

Musik.

Pasal 48

Cukup jelas.

RUU Permusikan

15 Agustus 2018

30

Pasal 49

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Pemberian apresiasi Musik antara lain

pembelian produk asli karya Musik,

penyelenggaraan festival Musik, dan

seminar/diskusi/lokakarya Musik.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …

(Fjr / TrenzIndonesia) | Foto: Google.co.id

Latest articles

Andrigo Kembali Bangkitkan Luka Lewat “Pacar Selingan 2”, Gandeng Label Besar Malaysia Luncai Emas

Nama Andrigo seolah tidak bisa dipisahkan dari lagu fenomenal “Pacar Selingan”. Lagu yang pernah...

Indra Adhari Musisi Independen Rilis Cinta Sejati, Single Ke-5 di Konsep One Month One Song

Indra Adhari penyanyi sekaligus pencipta lagu kembali menegaskan komitmennya di industri musik tanah air...

Kisah Yanti, Nasabah PNM Mekaar yang Sukses Bangun Usaha Kriya dari Nol: Modal Kepercayaan Jadi Kunci Perubahan Hidup

Jakarta, Trenzindonesia.com | Dipercaya, Bukan Dikasihani: Cerita Perempuan Ultra Mikro yang Berani Bermimpi Lebih...

Migi Rihasalay Tampil Elegan Bersama Putri Cantiknya di Anniversary Color Models Inc, Kehadiran Putri Indonesia Jadi Sorotan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Gemerlap dunia mode dan selebriti menyatu dalam perayaan 36th Anniversary Color...

More like this

Andrigo Kembali Bangkitkan Luka Lewat “Pacar Selingan 2”, Gandeng Label Besar Malaysia Luncai Emas

Nama Andrigo seolah tidak bisa dipisahkan dari lagu fenomenal “Pacar Selingan”. Lagu yang pernah...

Indra Adhari Musisi Independen Rilis Cinta Sejati, Single Ke-5 di Konsep One Month One Song

Indra Adhari penyanyi sekaligus pencipta lagu kembali menegaskan komitmennya di industri musik tanah air...

Kisah Yanti, Nasabah PNM Mekaar yang Sukses Bangun Usaha Kriya dari Nol: Modal Kepercayaan Jadi Kunci Perubahan Hidup

Jakarta, Trenzindonesia.com | Dipercaya, Bukan Dikasihani: Cerita Perempuan Ultra Mikro yang Berani Bermimpi Lebih...