Yogyakarta, Trenzindonesia | Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta bekerja sama dengan Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) menyelenggarakan kegiatan diseminasi hasil penelitian tentang pemenuhan hak anak dan perempuan dalam perspektif kesetaraan gender dan kebebasan beragama.
Kegiatan ini digelar di Ruang Ketua PA Yogyakarta dan diikuti oleh para calon hakim (cakim) yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.

Penelitian yang dilakukan ISLaMS sepanjang 2024 ini berfokus pada norma hukum dan praktik peradilan terkait hak anak dalam perkara keluarga. Kegiatan diseminasi di PA Yogyakarta bersifat terbatas dan ditujukan khusus untuk memberikan pemahaman tambahan bagi para cakim sebelum menjalani praktik yudisial.
Ketua PA Yogyakarta, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memperkaya perspektif cakim dalam menghadapi perkara-perkara hukum keluarga yang kompleks. “Kami tertarik dengan hasil penelitian ISLaMS yang fokus pada perlindungan anak dan perempuan. Untuk itu, kami mengundang langsung tim ISLaMS untuk menyampaikan hasil penelitiannya kepada para cakim,” ujar Khoiriyah.
Wakil Ketua PA Yogyakarta, Ahmad Syarkawi, S.Ag., M.H., yang memandu jalannya kegiatan, menambahkan bahwa cakim perlu memiliki bekal pemahaman hukum yang kuat agar mampu memberikan layanan terbaik bagi pencari keadilan di wilayah tugasnya masing-masing.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Direktur Eksekutif ISLaMS, memaparkan temuan terkait sikap hakim dalam menangani perkara dispensasi kawin dan pengasuhan anak. Menurutnya, terdapat dua pendekatan berbeda dalam permohonan dispensasi kawin: mayoritas hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan, sementara sebagian lainnya menolak berdasarkan pandangan baru mengenai kepentingan terbaik bagi anak.
Pernyataan Euis diperkuat oleh Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag., Sekretaris ISLaMS sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Ia menegaskan bahwa meskipun sebagian besar permohonan dispensasi dikabulkan, terdapat sejumlah putusan yang menolak dengan mempertimbangkan potensi dampak negatif (mafsadat) terhadap anak.

Dalam diskusi yang berlangsung, para hakim senior PA Yogyakarta turut membagikan pengalaman mereka dalam menangani perkara serupa. Dra. Nurhudayah, S.H., M.H., salah satu hakim perempuan, mengisahkan kasus hak asuh anak dalam pernikahan beda agama. Ia mengabulkan hak asuh kepada ibu non-Muslim berdasarkan hasil mediasi dan pertimbangan terbaik bagi anak, meskipun usia anak masih di bawah 12 tahun.
Sementara itu, Drs. Mochamad Djauhari, M.H. menyampaikan pandangan berbeda. Ia menekankan bahwa dalam perkara pengasuhan, hakim perlu mempertimbangkan aspek ukhrawi (akhirat) selain pertimbangan duniawi. “Kami menilai pentingnya pendidikan agama bagi anak. Oleh karena itu, kami memutuskan hak asuh kepada pihak Muslim sebagai bentuk perlindungan,” tegas Djauhari.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PA Yogyakarta dan ISLaMS dalam memperkuat kapasitas yudisial melalui pendekatan berbasis riset dan perspektif yang inklusif, khususnya dalam isu-isu perlindungan anak dan perempuan di ranah hukum keluarga. (PR/Fjr) | Foto: Dok. ISLaMS
