Trenz News | Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai keinginan pemerintahan untuk melebur operasional Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam, sangat berbahaya sekali. Menurutnya, penggabungan tersebut akan membuat wali kota Batam merangkap ex-officio sekaligus sebagai kepala otorita.
Hal itu diungkapkan Fahri Hamzah kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Senin (07/01/2018). Menurut Fahri, peleburan BP Batam dan Walikota jelas bertentangan dengan Hukum karena kedua badan tesebut diatur oleh undang undang yang berbeda. BP Batam memiliki undang undang sendiri yang terkait dengan kawasan Free Trade Zone (FTZ), Sementara walikota ada undang undang tentang daerah.
“Jadi kalau mau digabung tidak bisa dengan PP (peraturan Pemerintah). Harus dengan Undang Undang. Apalagi penggabungannya aneh, dia mau digabung Walikota kawasan FTZ dengan Otorita,” ujar Fahri.
“Otorita itu pejabat pusat. Ini sama dengan kepala desa merangkap dengan Menteri Desa. Ini tidak boleh,” tegas politisi PKS ini.
Fahri mencurigai rencana pemerintah yang tidak melalui kajian mendalam ini merupakan sebuah agenda tersembunyi dari segelintir orang dilingkaran kepresidenan yang ingin mengambil keuntungan dari rencana ini.
“Saya kira ada yang mencurigakan. Ada orang yang mau memakai jabatan wali kota untuk menguasai otorita atau badan lain. Gak boleh sembarangan diambil alih,” tandas Fahri.
Fahri juga mengingatkan pemerintah, bahwa perubahan yang akan dilakukan ini akan mengganggu iklim investasi di Batam yang belakangan menunjukan trend peningkatan. “Perubaban yang mereka lakukan pasti akan menggangu investor. Secara poltik ini mengganggu. Jadi biarkan saja jangan ada perubahan,” tutupnya.
