HomeNewsIPO : Sepak Bola Indonesia Dituding Langgar Statuta FIFA

IPO : Sepak Bola Indonesia Dituding Langgar Statuta FIFA

Published on

Drama Liga 2: Gol Persibo Dianulir PT LIB

Jakarta, Trenzindonesia | Keputusan Drama Liga 2: Gol Persibo Dianulir PT LIB

Jakarta, Trenzindonesia | Keputusan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang membatalkan gol Persibo Bojonegoro di menit ke-94 dalam laga Liga 2 melawan Deltras FC mencoreng wajah sepak bola Indonesia.

Keputusan kontroversial ini semakin menjadi sorotan karena pertandingan yang sempat dihentikan pada 11 Januari 2025 di Stadion Deltras Sidoarjo akibat kericuhan, harus dilanjutkan pada 18 Januari 2025 hanya untuk memainkan sisa waktu sekitar 4 menit.

Gol penentu kemenangan yang sempat disahkan oleh wasit Idfi Akbar Patha Sanduan itu menjadi pemicu keributan setelah diprotes oleh pemain Deltras. Kericuhan tersebut membuat pertandingan berakhir tanpa kejelasan, hingga akhirnya dibawa ke Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Komdis PSSI pada 12 Januari 2025 memutuskan gol Persibo dianggap tidak sah. Keputusan ini menuai protes keras dari Persibo Bojonegoro, yang kemudian mengajukan banding. Namun, Komisi Banding (Komding) PSSI menyatakan permohonan banding Persibo tidak dapat diterima.

Meski demikian, Komding juga menyatakan keputusan Komdis tidak memiliki kekuatan hukum (non-executable) karena diterbitkan secara prematur. Komding memerintahkan PT LIB untuk mengambil keputusan final terkait laga tersebut dan mengembalikan uang jaminan deposito banding senilai Rp30 juta kepada Persibo.

Akhirnya, PT LIB mengeluarkan surat bernomor 065/LI-COR/I/2025 pada 15 Januari 2025, yang mengesahkan pembatalan gol Persibo dan menjadwalkan laga ulang pada 18 Januari 2025 di Stadion Sasana Krida, Yogyakarta. Namun, keputusan ini justru menambah kontroversi, karena wasit yang memimpin laga ulang adalah Agus Fauzan, bukan wasit awal, Idfi Akbar Patha Sanduan.

IPO: Keputusan PT LIB Bertentangan dengan Statuta FIFA

Indonesia Peduli Sepak Bola (IPO) menilai keputusan PT LIB bertentangan dengan Statuta FIFA Law 5, yang menegaskan bahwa keputusan wasit di lapangan, termasuk pengesahan gol, bersifat final dan mengikat.

“Keputusan wasit tentang fakta pertandingan adalah final. Tidak ada sejarahnya, gol yang telah disahkan oleh wasit bisa dianulir oleh PSSI atau PT LIB. Ini sangat janggal dan melanggar tatanan sepak bola yang telah distandardisasi oleh FIFA,” ujar IPO dalam pernyataannya.

IPO juga membandingkan regulasi Kompetisi Liga 2 Indonesia 2024-2025. Dalam Pasal 63 tentang Protes, Ayat 4 menegaskan bahwa keputusan wasit dalam pertandingan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan PT LIB dianggap mencoreng prinsip “fair play” dan “respect” yang menjadi filosofi FIFA. IPO bahkan menyarankan manajemen Persibo Bojonegoro untuk mengajukan keberatan ke FIFA agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jika keputusan ini dibiarkan, sepak bola nasional akan semakin jauh dari standar profesionalisme FIFA. PT LIB telah menunjukkan bahwa keputusan wasit, yang seharusnya final, justru bisa diputar balikkan,” tegas IPO.

Keputusan ini tidak hanya merugikan Persibo Bojonegoro, tetapi juga membahayakan ekosistem sepak bola Indonesia. Jika prinsip dasar seperti penghormatan terhadap keputusan wasit tidak lagi dihormati, kredibilitas kompetisi domestik akan dipertaruhkan di mata internasional. (Da_Bon/Fjr)(PT LIB) yang membatalkan gol Persibo Bojonegoro di menit ke-94 dalam laga Liga 2 melawan Deltras FC mencoreng wajah sepak bola Indonesia.

Keputusan kontroversial ini semakin menjadi sorotan karena pertandingan yang sempat dihentikan pada 11 Januari 2025 di Stadion Deltras Sidoarjo akibat kericuhan, harus dilanjutkan pada 18 Januari 2025 hanya untuk memainkan sisa waktu sekitar 4 menit.

Gol penentu kemenangan yang sempat disahkan oleh wasit Idfi Akbar Patha Sanduan itu menjadi pemicu keributan setelah diprotes oleh pemain Deltras. Kericuhan tersebut membuat pertandingan berakhir tanpa kejelasan, hingga akhirnya dibawa ke Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Komdis PSSI pada 12 Januari 2025 memutuskan gol Persibo dianggap tidak sah. Keputusan ini menuai protes keras dari Persibo Bojonegoro, yang kemudian mengajukan banding. Namun, Komisi Banding (Komding) PSSI menyatakan permohonan banding Persibo tidak dapat diterima.

Meski demikian, Komding juga menyatakan keputusan Komdis tidak memiliki kekuatan hukum (non-executable) karena diterbitkan secara prematur. Komding memerintahkan PT LIB untuk mengambil keputusan final terkait laga tersebut dan mengembalikan uang jaminan deposito banding senilai Rp30 juta kepada Persibo.

Akhirnya, PT LIB mengeluarkan surat bernomor 065/LI-COR/I/2025 pada 15 Januari 2025, yang mengesahkan pembatalan gol Persibo dan menjadwalkan laga ulang pada 18 Januari 2025 di Stadion Sasana Krida, Yogyakarta. Namun, keputusan ini justru menambah kontroversi, karena wasit yang memimpin laga ulang adalah Agus Fauzan, bukan wasit awal, Idfi Akbar Patha Sanduan.

IPO: Keputusan PT LIB Bertentangan dengan Statuta FIFA

Indonesia Peduli Sepak Bola (IPO) menilai keputusan PT LIB bertentangan dengan Statuta FIFA Law 5, yang menegaskan bahwa keputusan wasit di lapangan, termasuk pengesahan gol, bersifat final dan mengikat.

“Keputusan wasit tentang fakta pertandingan adalah final. Tidak ada sejarahnya, gol yang telah disahkan oleh wasit bisa dianulir oleh PSSI atau PT LIB. Ini sangat janggal dan melanggar tatanan sepak bola yang telah distandardisasi oleh FIFA,” ujar IPO dalam pernyataannya.

IPO juga membandingkan regulasi Kompetisi Liga 2 Indonesia 2024-2025. Dalam Pasal 63 tentang Protes, Ayat 4 menegaskan bahwa keputusan wasit dalam pertandingan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan PT LIB dianggap mencoreng prinsip “fair play” dan “respect” yang menjadi filosofi FIFA. IPO bahkan menyarankan manajemen Persibo Bojonegoro untuk mengajukan keberatan ke FIFA agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jika keputusan ini dibiarkan, sepak bola nasional akan semakin jauh dari standar profesionalisme FIFA. PT LIB telah menunjukkan bahwa keputusan wasit, yang seharusnya final, justru bisa diputar balikkan,” tegas IPO.

Keputusan ini tidak hanya merugikan Persibo Bojonegoro, tetapi juga membahayakan ekosistem sepak bola Indonesia. Jika prinsip dasar seperti penghormatan terhadap keputusan wasit tidak lagi dihormati, kredibilitas kompetisi domestik akan dipertaruhkan di mata internasional. (Da_Bon/Fjr)

Latest articles

Haflah YGMQ Bogor Meriah! 500 Peserta Padati Ballroom, Bukti Generasi Qurani Kian Berkembang

Bogor, Trenzindonesia.com | Semangat mencetak generasi Qurani kembali terasa kuat di Kabupaten Bogor. Ratusan...

BHC Training Center & Master Trainer MUA Indonesia Kembali Buka Workshop Guru MUA, Gandeng MUA Berpengalaman Olis Herawati

Setelah sukses menggelar workshop calon guru make up pada 10-11 April 2026, BHC Training...

Ati Ganda Siap Bongkar Rahasia 40 Tahun Berkarya di NGOBRAS 2026, Diskusi Kartini Kreatif yang Wajib Ditunggu!

Jakarta, Trenzindonesia.com | Sosok koreografer senior Ati Ganda dipastikan menjadi salah satu magnet utama...

Gorontalo Siap Sambut 30 Ribu Peserta PENAS XVII 2026, Infrastruktur dan Homestay Hampir Rampung

Gorontalo – Provinsi Gorontalo kian mantap menyambut pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII...

More like this

Gorontalo Siap Sambut 30 Ribu Peserta PENAS XVII 2026, Infrastruktur dan Homestay Hampir Rampung

Gorontalo – Provinsi Gorontalo kian mantap menyambut pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII...

Sosok Nina Nugroho di Balik FORWAN: Diam-Diam Berkontribusi, Dampaknya Besar

Jakarta , Trenzindonesia.com – Di balik solidnya Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia, ada sosok...

Geopark Indonesia Dikebut Kemendagri Jelang Revalidasi UNESCO

Keterangan foto:*Direktur SUPD 3, Fauzan (kiri) Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius (tengah) Sekda Kab Belitung, Marzuki (kanan)