HomeNewsIPW Desak Kapolda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Aktivis Ferry Irwandi, Sebut...

IPW Desak Kapolda Metro Jaya Hentikan Proses Hukum Aktivis Ferry Irwandi, Sebut Laporan Dansatsiber TNI Tak Berdasar

Published on

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Jakarta, Trenzindonesia.com | Kontroversi hukum kembali mencuat setelah Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap aktivis Malaka Projek, Ferry Irwandi. IPW menilai laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Dansatsiber TNI Brigjen TNI J.O. Sembiring tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari pernyataan Ferry Irwandi di media, yang menyinggung dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aksi demonstrasi hingga berujung kerusuhan. Menanggapi hal itu, Brigjen Sembiring dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 8 September 2025 menyatakan adanya dugaan tindak pidana ITE oleh Ferry.

Namun, IPW menegaskan bahwa kritik dari warga sipil, termasuk pernyataan Ferry, merupakan bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi.

Argumentasi IPW

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebutkan bahwa jika pernyataan tersebut dimuat dalam produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya harus merujuk pada Undang-Undang Pers, bukan lewat laporan pidana ITE.

IPW juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan lembaga negara maupun pejabat tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dengan dasar UU ITE. Aturan ini, menurut IPW, penting untuk menjamin kebebasan berekspresi di ruang publik maupun digital.

Selain itu, IPW menyoroti keberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang hanya memberikan kewenangan siber bagi TNI dalam ranah pertahanan (cyber defense). Kewenangan itu tidak mencakup penegakan hukum atau pelaporan dugaan pelanggaran ITE ke kepolisian.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pengaduan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi tidak sah dan wajib dihentikan,” tegas Sugeng Teguh Santoso.

Sorotan Publik

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut batas antara kebebasan sipil dan kewenangan militer di ranah hukum. Banyak pihak menilai proses hukum terhadap aktivis seperti Ferry berpotensi mengancam ruang demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Latest articles

Hadirkan Ustadz Subki Al-Bughury, Ikatan Alumni SMP 45 Jakarta Gelar Gebyar Muharram 1448 H dengan Santunan Yatim

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Taklim Ikatan Alumni SMP...

Program Jumat Berkah Wartawan Pekan – 76 , Gandeng Chandra Wahyu dan Sylvia Nabila Gelar Aksi Sosial untuk Warga Cibubur

Jakarta , Trenzindonesia.com - Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui...

Andrigo Kembali Bangkitkan Luka Lewat “Pacar Selingan 2”, Gandeng Label Besar Malaysia Luncai Emas

Nama Andrigo seolah tidak bisa dipisahkan dari lagu fenomenal “Pacar Selingan”. Lagu yang pernah...

Indra Adhari Musisi Independen Rilis Cinta Sejati, Single Ke-5 di Konsep One Month One Song

Indra Adhari penyanyi sekaligus pencipta lagu kembali menegaskan komitmennya di industri musik tanah air...

More like this

Program Jumat Berkah Wartawan Pekan – 76 , Gandeng Chandra Wahyu dan Sylvia Nabila Gelar Aksi Sosial untuk Warga Cibubur

Jakarta , Trenzindonesia.com - Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui...

Kisah Yanti, Nasabah PNM Mekaar yang Sukses Bangun Usaha Kriya dari Nol: Modal Kepercayaan Jadi Kunci Perubahan Hidup

Jakarta, Trenzindonesia.com | Dipercaya, Bukan Dikasihani: Cerita Perempuan Ultra Mikro yang Berani Bermimpi Lebih...

Rela Tempuh Hutan Demi Mengajar, Kisah Guru Honorer di Sikka Ini Menyentuh Hati Publik

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah keterbatasan akses dan minimnya fasilitas pendidikan di pelosok daerah,...