HomeNewsKeluarkan Radiogram, Mendagri Minta Kepala Daerah Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat...

Keluarkan Radiogram, Mendagri Minta Kepala Daerah Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Published on

Jakarta, Trenz News | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor  188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.

Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016  tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun  atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya  kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI,  pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama,  mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada. (Puspen Kemendagri/ES/setkab.go.id)

Latest articles

Golden Memories 50 Tahun Kelulusan SMPN 45 Jakarta Angkatan 79

Suasana haru, hangat, dan penuh kenangan mewarnai perhelatan “Golden Memories – 50 Tahun Kelulusan...

Rayhan Cornelis Lepas Rindu Indonesia di Belanda, Temani Sang Ibu dalam Malam Amal untuk Korban Banjir Sumatra

Belanda, Trenzindonesia.com | Suasana hangat khas Indonesia terasa begitu kental dalam gelaran malam amal...

Sam Bimbo dan PJBW Tebar Kebaikan di Bandung, Berbagi Nasi Boks hingga Menginspirasi Anak-Anak HOME Bandung Bersinar

BANDUNG – Semangat berbagi kembali ditunjukkan Program Jumat Berkah Wartawan (PJBW) bersama musisi legendaris...

Mie Bebek Persembahan Cha Kitchen Makin Eksis dan Favorit di Fresh Market Emerald Bintaro

Kuliner Mie Bebak sebelumnya sangat asing di masyarakat. Selama ini kita hanya familiar dengan...

More like this

Aylawati Sarwono Raih Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo, Bukti Kiprah Indonesia di Panggung Seni Dunia

TOKYO, Jepang , Trenzindonesia.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra-putri Indonesia di tingkat internasional. Penari...

Pempek Ibu Iin Laris Manis di Final PFL 2026, Bukti UMKM Bisa Tumbuh dari Panggung Olahraga Nasional

Jakarta, Trenzindonesi.com | Riuh sorak ribuan penonton yang memadati GOR Universitas Negeri Yogyakarta saat...

PNM dan KPPPA Hadir di Bajawa, Dorong Ketahanan Keluarga dan Kesehatan Mental Anak Lewat Pemberdayaan Perempuan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental pada anak dan remaja mendorong berbagai...