HomeNewsKEMEN PPPA : STOP KEKERASAN SEKSUAL Di Kampus

KEMEN PPPA : STOP KEKERASAN SEKSUAL Di Kampus

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di semua tingkatan satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam karena masih saja ada kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tenaga pendidik sebagaimana terjadi di Universitas Siliwangi, Tasikmalaya.

Dikutip dari media online, Seorang dosen senior Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Korban kekerasan dosen berinisial EDH diduga lebih dari satu orang.

Kemen PPPA sesuai dengan komitmen kita bersama mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup  Perguruan Tinggi yang sangat menodai citra dunia pendidikan keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka namun kejadian-kejadian para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya” disampaikan oleh Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA.

Kemen PPPA melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) langsung melakukan koordinasi dengan Unit Layanan yakni UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual  yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut,” jelas Ratna.

KemenPPPA juga menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).

“Tegasnya implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang kembali, karena mengatur langkah-langakh penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas,” tambah Ratna.

Dengan semakin maraknya kasus-kasus yang muncul di Perguruan Tinggi, Ratna berharap kiranya semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena Undang-Undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual karena UU ini memuat point penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban.

Untuk itu, Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129. (Kemenpppa.go.id/Fjr)

Latest articles

Lebih dari Pameran Otomotif, IIMS 2026 Jadi Wadah Generasi Muda Tunjukkan Bakat 

Jakarta, 12 Februari 2026 – Peran generasi muda sebagai penerus bangsa amatlah penting sebagai inovator...

Eddie Karsito Tekankan Disiplin Waktu dan Kerja Sama di Sekolah, Lawan Budaya “Jam Karet” Sejak Dini

Bekasi, Trenzindonesia.com | Disiplin waktu bukan sekadar soal datang tepat waktu, tetapi tentang...

Spirit 86 Reborn Comeback! Band Legendaris Era 80-an Bangkit dengan Wajah Baru dan Energi Musisi Muda

Jakarta, Februari 2026 — Nostalgia bertemu energi generasi baru. Spirit Band, grup fusion jazz–pop...

Dayu AG Laporkan Maheswara Musik ke Polisi: Diduga Gunakan Lagu “Tabah” Tanpa Dibayar Sejak 1994

Jakarta — Pencipta lagu sekaligus produser dan penyanyi Dayu AG resmi melaporkan bos Maheswara...

More like this

Program Korpri Peduli Hadirkan Akses Air Bersih Untuk Warga Bantul

Yogyakarta ,Trenzindonesia.com | Humas BKN, Dewan Pengurus Korpri Nasional melalui Program Korpri Peduli menyalurkan...

Group CEO BRI Puji PNM: Dana Rp1 Miliar per Desa Jadi Motor Dampak Sosial Berkelanjutan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Komitmen PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam mendorong pemberdayaan masyarakat prasejahtera...

Eddie Karsito Tegaskan Peran Sastra di Sekolah sebagai Benteng Moral Generasi Muda

Foto: Eddie Karsito (Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan) menyerahkan sumbangan 40 buku karya...