Sambut 1 Muharram 1447 H
Jakarta, Trenzindonesia | Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah program, salah satunya adalah Nikah Massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin).
Acara ini akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan dijadwalkan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, Kamis (5/6/2025) di Jakarta.
Persyaratan Administratif
Catin yang ingin mengikuti nikah massal wajib menyiapkan dokumen sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
Surat keterangan sehat
Surat persetujuan catin
Surat izin dari orang tua/wali (bagi yang belum 21 tahun)
Surat dispensasi kawin dari pengadilan (jika belum 19 tahun)
Surat izin atasan (untuk anggota TNI/Polri)
Penetapan izin poligami (jika berlaku)
Akta cerai (bagi janda/duda cerai hidup)
Akta kematian pasangan (bagi janda/duda karena pasangan wafat)
Selain itu, setiap calon pengantin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat pencatatan nikah.
Akses Mudah dan Gratis
Pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Jika catin memilih lokasi nikah di luar domisili, maka perlu melampirkan surat rekomendasi dari KUA asal. Pendaftaran minimal harus dilakukan 10 hari kerja sebelum hari akad. Lewat dari batas tersebut, peserta wajib menyertakan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai.
Menurut Abu Rokhmad, program ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. “Kami ingin memberikan akses mudah dan gratis bagi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” jelasnya.
Selain buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapatkan paket mahar dan suvenir dari panitia.
Abu menambahkan, nikah massal ini bertujuan untuk memberikan legalitas hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di KUA. Dengan tercatatnya pernikahan, pasangan dan anak-anak mereka akan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Kami berharap, kegiatan ini mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat, serta menjadi sarana edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” pungkasnya. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa
