Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud
Jakarta, Trenzindonesia.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memperkuat peran UMKM sektor kerajinan melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Kebijakan ini sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menempatkan UMKM dan kewirausahaan sebagai motor pemerataan ekonomi nasional.
Dalam Rakernas Dewan Kerajinan Nasional 2025 di Jakarta, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menekankan agar setiap pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen belanja barang/jasa untuk produk UMKM. Ketentuan ini telah diperkuat melalui Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RKPD dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
“Dekranasda harus jadi penggerak utama pengembangan produk kerajinan daerah, dari promosi, peningkatan kapasitas perajin, sampai membuka akses pasar global,” ujar Restuardy dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
Kerajinan Sebagai Ekonomi dan Identitas Budaya
Menurutnya, Dekranasda tidak hanya berperan memperkuat tata kelola UMKM, tetapi juga mendorong inovasi desain, meningkatkan daya saing berbasis kearifan lokal, serta memperluas akses pasar hingga ke tingkat global. Produk kerajinan khas daerah seperti ulos dari Sumatera Utara, tenun ikat dari NTT, hingga sutra dari Sulawesi Selatan dinilai punya nilai budaya tinggi sekaligus peluang besar untuk ekspor dan branding daerah.
“Pengembangan kerajinan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga pelestarian identitas budaya,” tambah Restuardy.
Ia menekankan bahwa pelestarian budaya harus dipadukan dengan inovasi dan pemanfaatan teknologi digital, agar produk kerajinan tidak hanya lestari tetapi juga kompetitif.
Harapan Kolaborasi Lintas Sektor
Rakernas ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga pelaku usaha. Dengan demikian, kerajinan Indonesia dapat semakin kompetitif di pasar global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan perajin lokal.