Jakarta, Trenzindonesia.com — Kimberly Ryder, didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad, menghadiri sidang perdana perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). Kehadiran Kimberly menjawab kabar yang menyebutkan bahwa dirinya telah menggugat cerai suaminya, Edward Akbar.
Sidang perdana ini diawali dengan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. “Tadi mediasi hanya berdua saja dan kita menunggu panggilan mediasi selanjutnya,” ujar Kimberly.
Kimberly mengungkapkan bahwa Edward telah menjatuhkan talak tiga kali kepadanya, sehingga menurut hukum agama, mereka tidak bisa rujuk lagi. “Tergantung keputusan Hakim nantinya, mediasi selanjutnya akan membahas mengenai anak,” tambah Kimberly.
Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly, membenarkan bahwa kliennya telah mendapatkan talak tiga dari Edward Akbar. Ia juga membantah bahwa Kimberly adalah pihak yang sangat ingin bercerai tanpa alasan yang jelas. “Secara agama itu sudah jatuh talak tiga kali. Kita ada bukti, bahkan kita mengantongi video. Jadi dari klien kami bukannya tidak ingin mempertahankan, tapi karena dari hukum agama sudah ada mengenai hal itu,” jelas Machi Achmad.
Machi juga mengungkapkan bahwa pasangan ini telah berpisah rumah sejak Mei lalu. “Yang jelas dari penggugat ada pisah rumah sejak Mei. Udah beberapa bulan tidak tinggal bersama,” tambahnya.
Namun, baik Kimberly maupun Machi enggan menyebutkan alasan pasti di balik talak tiga tersebut. “Karena sifatnya untuk perceraian ini tertutup, masih terlalu dini karena masih di mediasi,” terang Machi.
Terkait dugaan perselingkuhan, Kimberly menegaskan bahwa tidak ada perselingkuhan maupun masalah ekonomi dalam perceraiannya. Mengenai dugaan KDRT, pengacara Kimberly belum bisa memberikan jawaban. “Yang jelas ini agendanya mediasi, kita juga sudah tuangkan dalam gugatan kita mengenai sebab-sebab perceraiannya. Tolong jangan berandai-andai dahulu,” pungkas Machi Achmad.