Jakarta, Trenz News | Pemerintah diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengeluarkan kebijakan tentang Badan Pengelola (BP) Batam. Keputusan pemerintah untuk meleburkan kepemimpinan BP Batam ke Walikota Batam sebagai ex officio harus dikaji lagi secara lebih dalam.
Hal itu disampaikan Komisioner Ombudsman, La Ode Ida dalam Diskusi Publik bertema “Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan Batam” yang dihelat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Rabu (19/12).
Bahkan La Ode Ida meminta agar pemerintah diminta tidak mengeluarkan kebijakan strategis secara tergesa – gesa. “Sebaiknya Presiden untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan strategis yang bersifat tergesa-gesa terkait persoalan dualisme yang disebutkan dalam tubuh BP Batam. Tidak bagus rasanya kebijakan diputuskan dalam situasi dan kondisi yang harus dikaji lebih dalam itu,” jelas La Ode.
Kota Batam merupakan salah satu kawasan strategis yang dimiliki Indonesia. Batam dinilai mampu menandingi Singapura sebagai bagian rantai produksi dan logistik global menjadi pusat ekonomi ASEAN.
Dualisme akan memberikan dampak buruk terhadap aktivitas ekonomi yang berlangsung di kota Batam. Kewenangan otorita BP Batam dalam mengatur bisnis mulai melemah, di saat bersamaan Pemkot Batam mulai mengatur sektor ekonomi di wilayah ini. Kondisi ini membuat investor menjadi enggan untuk berinvestasi di kota ini.
Sepanjang penelitian yang dilakukan Ombudsman, di tahun 2016 tidak ditemukan faktor dualisme yang menyebabkan penanganan serta performa BP Batam menjadi tidak lebih baik saat itu. “Justru yang ditemukan adalah ketidakpuasan pihak pemerintah kota Batam dan pergantian pimpinan BP Batam yang dianggap kaku dan tidak memahami budaya yang sudah ada di BP Batam,” lanjut La Ode Ida.
Otorita Batam yang digagas di era kepresidenan Soeharto, dimana BJ Habibie sebagai inisiatornya, dibentuk berdasarkan PP No.74 Tahun 1971 serta Keppres No.41 Tahun 1973. Sebagai kawasan investasi dan daerah industri terkemuka di Asia Pasifik.
Sementara di era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, BP Batam dengan Dewan Kawasannya nyaris tidak ada isu yang muncul untuk meleburkan Kepala Badan Pengelola Batam dengan Walikota Batam. Selain BP Batam di era tersebut di perkuat dengan UU No.53 Tahun 1999 juncto PP No.46 Tahun 2007 juncto UU No.44 Tahun 2007 juncto UU 87 Tahun 2011.
Sedangkan di era kepresidenan Joko Widodo, BP Batam terjadi revolusi ganti pengurus dari Mustofa ke Hertanto yang dirasa kaku saat itu, kemudian diganti kembali oleh Lukito, Oktober 2017 hingga kemudian adanya keinginan pemerintah di Desember 2018 ini untuk melebur BP Batam yang dikordinasikan dengan Walikota Batam.

Padahal menurut La Ode Ida, BP Batam sebagai lembaga yang berwatak Parastatal memiliki posisi yang setara dengan Kementerian Kelembagaan dimana sumber keuangannya dari APBN dengan jalur pengawasan politiknya oleh Komisi VI DPR RI.
Ketika ditanyakan apakah peleburan atas persoalan dualisme BP Batam dan Walikota Batam, bisa jadi solusi kawasan ini lebih baik lagi? Dengan tegas La Ode Ida menyebutkan Tidak Sama Sekali. “Tidak Berkorelasi sama sekali”.
Bahkan peleburan kepemimpinan BP Batam dan Walikota Batam ini berpotensi melanggar Udang-undang. Jika Walikota Batam merangkap jabatan sebagai Kepala BP Batam, itu artinya telah melanggar UU No.23 [2014 tentang Pemerintahan Daerah karena Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. (Ibnoe/Trenz Indonesia) | Foto: Ibnoe
