Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto
Jakarta, Trenzindonesia.com | Literasi keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan sebagai kunci menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menyebut keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pemilu dan Pemilihan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Aula Gedung BKD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/8/2025).
“Keterbukaan informasi publik adalah amanat konstitusi sekaligus perintah tegas UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek, melainkan subjek yang berhak mendapatkan akses informasi utuh, jujur, dan nondiskriminatif,” ujar Rasminto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2025).
Transparansi sebagai substansi demokrasi
Menurutnya, regulasi yang ada sudah memberikan pijakan hukum jelas bahwa setiap warga negara berhak mengetahui informasi kepemiluan. Transparansi, lanjutnya, menjadi bagian tak terpisahkan dari substansi demokrasi, bukan sekadar urusan teknis.
“Keberadaan calon yang dikenal publik, visi-misi yang terbuka, hingga akses masyarakat terhadap sistem informasi seperti Sirekap adalah elemen penting yang membangun kepercayaan rakyat terhadap hasil demokrasi. Tanpa keterbukaan, legitimasi hasil pemilu bisa dipertanyakan,” paparnya.
Rasminto mencontohkan bahwa publik kini dapat dengan mudah mengetahui siapa saja anggota DPRD, DPR RI, DPD RI, maupun kepala daerah terpilih. Hal itu, katanya, merupakan buah langsung dari keterbukaan informasi selama proses pemilihan.
Cegah hoaks dan manipulasi data
Ia juga mengingatkan, literasi keterbukaan informasi publik berperan penting dalam mencegah misinformasi, hoaks, maupun manipulasi data yang berpotensi merusak legitimasi hasil pemilu. “Keterbukaan informasi adalah sarana untuk menjaga keadilan, akuntabilitas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” tegas pakar Geografi Politik Universitas Islam Malang (Unisma) tersebut.
Peran strategis Bawaslu
Dalam kesempatan itu, Rasminto turut menekankan peran strategis Bawaslu dalam mendorong keterbukaan informasi kepemiluan. Menurutnya, pengawasan, publikasi data, serta partisipasi masyarakat hanya akan maksimal bila informasi dapat diakses secara terbuka.
“Kualitas pemilu ditentukan bukan hanya oleh teknis penyelenggaraan, tetapi juga sejauh mana masyarakat bisa mengakses, memahami, dan menggunakan informasi publik sebagai instrumen pengawasan,” ungkapnya.
Rasminto pun menegaskan, literasi keterbukaan informasi publik adalah pintu masuk menuju demokrasi sehat. “Keterbukaan adalah dasar memperkuat keadilan, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” pungkasnya.
